Daerah

Lagi, Pemdes Temon Bakal Hadapi Warganya di Sidang Komisi Informasi

3767
×

Lagi, Pemdes Temon Bakal Hadapi Warganya di Sidang Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO, – Pemerintah Desa (Pemdes) Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, seakan tidak ada hentinya diperkarakan maupun digugat oleh warganya sendiri. Terbukti, kali ini masyarakat setempat yang bernama Sunarko Utomo, kembali menyorot transparansi kegiatan pelaksanaan pembangunan desa Temon yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) TA 2022.

Didampingi Hadi Purwanto S.T., S.H., pria 46 tahun yang kerap disapa Gus Bayu ini mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan diberikan tanda terimanya oleh petugas Feby Krisbiyantoro S.,H., pada Selasa siang (27/8/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Bersama pria yang dikenal khalayak sebagai tokoh pejuang keterbukaan informasi publik tersebut, Gus Bayu mendatangi instansi yang berkantor di Jalan Bandilan, nomor 2-4 Waru, Kabupaten Sidoarjo untuk mengajukan gugatan sengketa. Lantaran, permohonan informasi yang disajikannya kepada Sunardi selaku Kades Temon, diduga tak mendapat tanggapan yang sepantasnya dalam memenuhi hak-haknya.

”Sebagai warga desa Temon, saya ingin mengetahui, apakah kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022 itu telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel? Namun sayangnya, permohonan saya tidak mendapat tanggapan yang baik dari Sunardi,” ungkap Gus Bayu. Kamis, (29/08/2024).

Tinggalkan Balasan