Daerah

Proyek Gapura Makam Ciatuy Rp147 Juta Disorot, Besi Dipersoalkan dan K3 Dipertanyakan

1
×

Proyek Gapura Makam Ciatuy Rp147 Juta Disorot, Besi Dipersoalkan dan K3 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260927 WA0019
Papan informasi proyek pembangunan Gapura Makam Ciatuy di RT 006/RW 002, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang mencantumkan nilai anggaran Rp147.778.000 dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 dan pelaksana CV. Tri Putera Contractor.

NASIONALXPOS.CO.ID, TIGARAKSA — Sorotan terhadap proyek pembangunan Gapura Makam Ciatuy di RT 006/RW 002, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali mengemuka. Setelah sebelumnya warga mempertanyakan ukuran besi tulangan, kini muncul desakan agar proyek senilai Rp147.778.000 tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian material dengan RAB serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu dilaksanakan oleh CV. Tri Putera Contractor dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan proyek mencantumkan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan sebagai instansi terkait.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Persoalan bermula dari pengamatan terhadap konstruksi yang sedang dikerjakan. Sejumlah warga menilai besi tulangan yang digunakan terlihat kecil dan meminta pihak terkait memastikan ukuran sebenarnya melalui pengukuran langsung, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak pemborong memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (27/9/2026).

“Kalau tahu besi, ukur aja besinya, jangan ngomong kecil doang,” demikian salah satu pernyataan pihak pemborong.

Pemborong juga menegaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan berdasarkan RAB.

“Kalau di RAB-nya pakai besi itu, mau ngapain lagi. Kalau orang kerja mah sesuai di RAB-nya, pakai besi berapa,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji di lapangan. Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah besi terlihat kecil atau besar, melainkan apakah diameter, jumlah, jarak pemasangan, mutu material, serta metode pengerjaannya benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pernyataan pihak pelaksana. Dinas terkait maupun pengawas teknis dapat melakukan pengukuran material dan mencocokkannya dengan RAB, gambar kerja serta spesifikasi kontrak. Jika diperlukan, pengujian teknis dapat dilakukan untuk memastikan kualitas material yang digunakan.

Selain persoalan material, kondisi pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aspek ini penting karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko terhadap pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Dugaan pelanggaran K3 tersebut perlu diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan, antara lain penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area pekerjaan, penataan material, serta langkah pencegahan agar aktivitas proyek tidak membahayakan pekerja dan warga sekitar.

Dengan nilai proyek hampir Rp148 juta, masyarakat menilai pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan ketika pekerjaan telah selesai. Pemeriksaan sejak proses pembangunan masih berlangsung dinilai penting agar setiap ketidaksesuaian dapat segera diperbaiki.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah ukuran besi yang terpasang benar-benar sesuai RAB, dan apakah pelaksanaan proyek sudah memenuhi ketentuan K3?

Jawabannya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan terbuka di lapangan, pengukuran material, serta pencocokan dengan dokumen kontrak.

Hingga saat ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran konstruksi maupun pelanggaran K3. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak yang berwenang. Namun, karena proyek menggunakan uang publik, transparansi mengenai spesifikasi material dan penerapan keselamatan kerja menjadi hal yang patut diperhatikan.

Masyarakat pun berharap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung memastikan pekerjaan yang dibiayai pajak masyarakat tersebut benar-benar sesuai perencanaan.

Tinggalkan Balasan