NASIONALXPOS.CO.ID, BATAM – Forum resmi Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI yang akan digelar Jumat, 18 Juli 2025, di Hotel Marriott Batam dipastikan bakal memanas. Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T., menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap lingkungan yang dilakukan oleh PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), sebuah perusahaan swasta yang diduga melakukan reklamasi dan pembabatan hutan secara ilegal di sejumlah pulau kecil strategis di perairan Batam.
Menurut Dado, aktivitas reklamasi itu berlangsung di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil—seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Ketiga pulau ini berada di wilayah perbatasan Indonesia–Singapura, yang memiliki nilai strategis dari aspek lingkungan dan geopolitik.
“PT. Citra Buana Prakarsa diduga melakukan pembukaan lahan dan reklamasi secara masif tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, mulai dari AMDAL, izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga izin lingkungan dan tata ruang,” ujar Dado saat ditemui di Batam, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menyebutkan, berdasarkan penelusuran awal pihaknya, perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen legal yang sah. Aktivitasnya ditengarai bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah soal kejahatan lingkungan yang mengancam ekosistem pesisir dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dado menyinggung nama Hartono, seorang pengusaha yang disebut sebagai pemilik PT. CBP. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI mendorong KLHK, KKP, dan ATR/BPN melakukan investigasi lapangan dan mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi utama, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas reklamasi tanpa izin juga dianggap melanggar tata ruang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT. Citra Buana Prakarsa maupun Hartono belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Forum Panja Komisi VI DPR RI di Batam akan menjadi ruang strategis bagi masyarakat dan organisasi sipil untuk menyuarakan persoalan tata kelola ruang dan investasi yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan warga pesisir. Dado berharap, forum ini tidak berhenti pada pencitraan politik semata, melainkan mendorong penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial.













