Daerah

Teti Rohatiningsih Tanam Cabai Gunakan Pupuk Organik Athaya Penen Memuaskan

1988
×

Teti Rohatiningsih Tanam Cabai Gunakan Pupuk Organik Athaya Penen Memuaskan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Penggunaan pupuk cair organik Athaya di sektor pertanian semakin marak digunakan. Beberapa Gapoktan sudah bisa merasakan manfaatnya dengan menggunakan pupuk cair organik tersebut.

Teti Rohatiningsih pelaku usaha tani yang juga sebagai anggota DPR RI Komisi IV menyampaikan banyak manfaat dari pupuk cair organik Athaya.

Advertisement
scroll ke atas

Dirinya menjelaskan kelebihan – kelebihan pupuk Athaya saat melakukan panen perdana cabai di Desa Tambaksari Kecamatan Wanareja Cilacap Jawa Tengah, pupuk organik Athaya banyak kelebihanya.

BACA JUGA :  Ribut-Ribut Soal Pengisian Perades Warga Blora Demo

“Athaya mampu me-recovery tanah sehingga bisa subur dan bagus untuk ditanami, selama bertahun – tahun tentunya banyak petani yang menggunakan pupuk kimia, hal ini bisa merusak tingkat keseuburan tanah, dengan Athaya tanah bisa kembali sehat, “, jelas Teti Sabtu (14/1/2023).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1616-01/Gianyar Pantau Kegiatan Turnamen Ceki

Teti sendiri mengaku sudah lama menggunakan pupuk organik tersebut, seperti dilahan seluas 1 hektar yang ada di Desa Tambaksari ditanami cabai dan hasilnya hisa dilihat sangat bagus.

“Kebetulan hari ini saya panen perdana cabai, alhamdulillah hasinya sangat memuaskan, penggunaan pupuk kimia dengan pupuk organik Athaya hasilnya memang tidak beda jauh, tetapi setidaknya pupuk organik Athaya sangat ramah lingkungan dan bisa me-recovery tanah, “, jelas Teti.

Bagi petani yang membutuhkan Athaya, Teti mengaku siap, Athaya merupakan produk lokas saja, para petani harus diberikan edukasi terlebih dahulu tentang pupuk organik Athaya, para petani biasanya meminta bukti dahulu, setelah tahu bagusnya Athaya saya yakin pupuk organik Athaya bisa diterima oleh masyarakat khususnya para petani. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *