Hukrim

Diduga Lakukan Penagihan Kasar, Oknum Bank Keliling di Teluknaga Bikin Warga Resah

1435
×

Diduga Lakukan Penagihan Kasar, Oknum Bank Keliling di Teluknaga Bikin Warga Resah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Warga Kampung Lebak Wangi, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh ulah oknum penagih utang dari lembaga pinjaman informal yang dikenal sebagai bank keliling atau bank emok.

Sebuah video berdurasi sekitar tiga menit yang beredar memperlihatkan insiden adu mulut antara seorang pria diduga penagih utang dengan seorang ibu rumah tangga di warung miliknya.

Dalam rekaman video tersebut, terdengar nada tinggi dan kata-kata kasar keluar dari salah satu pria berbaju merah, sementara seorang ibu di lokasi itu tampak berang dan membela diri karena mengaku bukan pihak yang memiliki utang.

“Kenapa tagih ke saya, langsung aja ke orangnya. Situ kan tahu rumahnya, kenapa nagih ke saya,” ujar perempuan dalam video dengan nada kesal.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi di depan SDN Kampung Besar 1, tepat di sekitar area aktivitas anak-anak sekolah. Beberapa warga sekitar yang menyaksikan menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan.

Dari keterangan warga sekitar, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Beberapa ibu rumah tangga di wilayah Teluknaga mengaku sering merasa terintimidasi oleh cara penagihan yang dilakukan oknum bank keliling. Mereka menduga, sistem bunga tinggi dan cara penagihan yang kasar menjadi masalah utama.

Salah satu warga berinisial D (35), yang ditemui wartawan pada Selasa (21/10/2025), menceritakan pengalamannya.

“Saya awalnya pinjam Rp500 ribu, terus naik jadi Rp1 juta. Tapi saya merasa sudah lunas. Eh, masih juga ditagih. Saya jadi takut kalau mereka datang lagi,” ungkap D.

Menurut pengamat hukum ekonomi, praktik semacam ini kerap menyalahi prinsip perlindungan konsumen dan dapat masuk dalam kategori penagihan tidak beretika, apalagi jika dilakukan dengan cara mengancam atau mempermalukan di tempat umum.

“Penagihan yang disertai makian, tekanan, atau dilakukan di tempat publik apalagi dekat sekolah, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya saat dimintai pendapat.

Warga Teluknaga berharap pihak pemerintah desa, kecamatan, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik bank keliling yang meresahkan masyarakat kecil. Mereka juga meminta dilakukan edukasi keuangan agar warga tidak mudah terjebak dalam sistem pinjaman berbunga tinggi.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat setempat terkait insiden tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan