Daerah

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah, Evaluasi Kinerja Satpol PP Dinilai Tak Efektif

434
×

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah, Evaluasi Kinerja Satpol PP Dinilai Tak Efektif

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kinerja Inspektorat Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas internal Pemerintah Kota Tangerang itu dinilai tidak mampu menjalankan perannya secara efektif, terutama dalam mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam beberapa bulan terakhir, polemik seputar kinerja Satpol PP kian mencuat. Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Tangerang Raya menilai adanya dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta lambannya tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat.

Sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Kota Tangerang, disebut-sebut berakhir tanpa tindak lanjut berarti. Banyak yang kemudian dialihkan ke Inspektorat, namun hasilnya dinilai tidak sesuai harapan.

“Inspektorat seperti kehilangan taringnya. Laporan masyarakat yang jelas-jelas berisi dugaan pelanggaran hanya berhenti di meja pemeriksa. Tidak ada langkah konkret untuk memastikan adanya tindak lanjut yang tegas,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya kepada NASIONAL XPOS, Selasa (21/10/2025).

Kondisi ini menimbulkan persepsi di publik bahwa pengawasan internal di tubuh Pemkot Tangerang tidak berjalan optimal. Selain karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sejumlah pihak menilai posisi inspektorat yang berada langsung di bawah kepala daerah menimbulkan potensi konflik kepentingan dan lemahnya independensi.

Menanggapi kritik tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan empat rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja Satpol PP.
Dalam keterangannya, Ricky menyebut salah satu poin penting adalah pelaksanaan audit kinerja terhadap Satpol PP dengan ruang lingkup mencakup aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, akuntabilitas, dan integritas.

“Perintah Pak Wali sudah jelas, audit kinerja akan kami lakukan. Namun, sesuai pedoman BPKP, audit baru bisa dilaksanakan setelah satu tahun anggaran berakhir. Jadi kemungkinan baru dapat dilakukan pada Januari mendatang,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai kekecewaan dari sejumlah kalangan yang menilai langkah tersebut terlalu administratif dan tidak responsif terhadap persoalan yang tengah terjadi.

Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo alias Romo, yang juga mewakili aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan kelalaian Inspektorat dan Satpol PP ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Tujuan kami sederhana: membantu pemerintah menegakkan Perda dan meningkatkan PAD. Tapi justru kami yang diminta bukti di luar kapasitas kami. Padahal data bangunan tanpa izin dan perusahaan yang melanggar aturan sudah kami serahkan ke inspektorat,” kata Romo kepada wartawan.

Romo juga menilai adanya indikasi maladministrasi dalam proses penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat.

“Bangunan yang sudah diputus bersalah dalam Tipiring tetap beroperasi. Ini bisa dikategorikan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik. Kami minta Ombudsman turun tangan agar ada kepastian hukum di Kota Tangerang,” tegasnya.

Para pemerhati kebijakan publik di Tangerang menilai bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal lemahnya penegakan Perda, tetapi lebih luas menyangkut sistem pengawasan internal yang belum transparan dan akuntabel.

Laporan hasil pengawasan Inspektorat dinilai kurang substansial dan minim tindak lanjut, sehingga tidak memberi efek korektif terhadap instansi yang diawasi.

“Tanpa keberanian dan independensi, fungsi pengawasan hanya akan menjadi formalitas administratif,” ujar seorang akademisi kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang saat dimintai pendapat.

Kasus ini memperlihatkan persoalan klasik birokrasi, lemahnya fungsi kontrol internal terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Jika rekomendasi audit dan pengawasan hanya sebatas laporan di atas kertas tanpa langkah nyata, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas daerah akan semakin menurun.

Penguatan kapasitas dan independensi Inspektorat, serta transparansi Satpol PP dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, menjadi kunci agar penegakan Perda di Kota Tangerang tidak hanya sebatas jargon penertiban. (Red)

Tinggalkan Balasan