NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tekanan publik akhirnya membuahkan respons konkret. Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang dilaporkan telah turun langsung ke SMKN 2 Kabupaten Tangerang menyusul dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa kelas XII menjelang ujian akhir. Langkah ini dinilai sebagai ujian awal keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional peserta didik.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Prof. Dr. Yudi Juniardi, membenarkan adanya langkah tersebut. Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (12/2/2026), ia menyampaikan perkembangan singkat namun sarat makna.
“Alhamdulillah, KCD sudah turun,” tulis Prof. Yudi singkat.
Meski demikian, Prof. Yudi menegaskan bahwa turunnya KCD tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Ia menuntut investigasi yang mendalam, independen, dan berani membuka fakta apa adanya, termasuk menelusuri dugaan adanya tekanan psikologis atau intimidasi terhadap siswa dan orang tua.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi pada fase krusial pendidikan, yakni menjelang ujian akhir. Sejumlah sumber yang dihimpun nasionalxpos.co.id menyebutkan adanya tekanan nonformal yang membuat siswa dan keluarga berada pada posisi lemah, sehingga pengunduran diri seolah menjadi satu-satunya pilihan.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan intimidasi.
Prof. Yudi kembali mengingatkan agar tidak ada upaya melindungi institusi dengan mengorbankan masa depan siswa. Menurutnya, praktik “pembersihan administratif” menjelang ujian demi menjaga statistik kelulusan merupakan pola lama yang harus dihentikan.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang tekanan. Jika ada pelanggaran disiplin, mekanismenya jelas melalui pembinaan dan pendekatan edukatif, bukan pemutusan hak belajar,” tegasnya.
Ia juga menekankan, apabila dalam investigasi ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau intimidasi oleh oknum sekolah, maka sanksi administratif hingga rekomendasi tindakan lebih lanjut harus diterapkan secara tegas.
Dewan Pendidikan Provinsi Banten mendesak agar hasil investigasi KCD disampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Lebih jauh, Prof. Yudi menegaskan bahwa prioritas utama adalah pemulihan status siswa, agar yang bersangkutan tetap dapat mengikuti ujian akhir tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang masih belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti, apakah langkah KCD akan benar-benar membongkar fakta, atau justru berhenti pada klarifikasi sepihak semata.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi dunia pendidikan di Banten, apakah sekolah benar-benar berpihak pada masa depan anak, atau justru tunduk pada kepentingan institusional sempit. (Red)












