TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat segera memanfaatkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang. Program relaksasi pajak tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.
Program ini memberikan potongan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi, sehingga warga dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda juga menghadirkan layanan Loket Keliling yang menjangkau langsung berbagai kawasan perumahan, kelurahan hingga balai warga di Kota Tangerang. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran maupun konsultasi pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan fasilitas ini disiapkan sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa dimudahkan. Ada potongan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga,” ujar Kiki.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan tersebut karena masa program tinggal menyisakan waktu hingga akhir Maret.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Maret 2026,” katanya.
Bekerja sama dengan Bank BJB, layanan pembayaran dan konsultasi pajak melalui Loket Keliling dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut jadwal dan lokasi Loket Keliling PBB-P2 di berbagai wilayah Kota Tangerang:
19–21 Februari 2026
Victoria Park (Karawaci)
Hypermart Cyberpark (Cibodas)
Riviera (Cipondoh)
Duta Garden (Benda)
23–25 Februari 2026
Kelurahan Neroktog (Pinang)
Taman Asri (Larangan)
Kelurahan Petir (Cipondoh)
26–28 Februari 2026
Buana Garden (Pinang)
Puri Metropolitan/Metland (Cipondoh)
Taman Pabuaran (Karawaci)
Bumi Permata Indah (Karang Tengah)
2–4 Maret 2026
Kelurahan Cipondoh Indah
Kelurahan Karang Anyar
Kelurahan Sudimara Barat
2–3 Maret 2026
Balai Warga Sekneg RW 03 (Pinang)
4 Maret 2026
Kantor Kelurahan Panunggangan Utara (Pinang)
5–7 Maret 2026
Kelurahan Batuceper
Cluster Pinus (Tangerang)
Putri Beta (Larangan)
Alamanda RW 010 (Periuk)
Kelurahan Kedaung Baru (Neglasari)
9–11 Maret 2026
Perumahan Cipondoh Makmur
Kelurahan Kedaung Wetan
Duta Indah Residence
Kelurahan Kunciran Indah
12–14 Maret 2026
Cluster Perancis (Tangerang)
Mahkota Simprug (Ciledug)
12–13 Maret 2026
Kelurahan Poris Jaya
14 Maret 2026
Poris Jaya RW 06
16–17 Maret 2026
Perumahan Keroncong Permai
Bumi Mas Raya
Taman Pinang Indah
Seluruh kantor kecamatan se-Kota Tangerang
30–31 Maret 2026
Seluruh kantor kecamatan se-Kota Tangerang
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung, tetapi juga memperoleh informasi terkait tagihan, pengecekan data objek pajak, hingga konsultasi mengenai kewajiban perpajakan daerah.
Pemerintah Kota Tangerang berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum masa program berakhir, sehingga kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan daerah. [Advertorial]







