TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus mengintensifkan upaya menjaga kualitas udara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu langkah yang terus disosialisasikan adalah mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang, masyarakat diingatkan bahwa asap hasil pembakaran sampah rumah tangga mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus PM2.5 yang dapat masuk hingga ke saluran pernapasan. Paparan polutan tersebut berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, mengatakan pembakaran sampah tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas udara yang dihirup masyarakat setiap hari.
“Pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat,” kata Dini dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara menurun. Selain itu, warga juga didorong menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, di antaranya dengan memanfaatkan layanan bank sampah yang telah tersedia di berbagai wilayah Kota Tangerang.
“Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah, karena mengandung zat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak dan lansia,” ujarnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kualitas udara, mengurangi pencemaran, serta membangun lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.[Advertorial]








