Advetorial

Pemkot Tangerang Fasilitasi Sertifikasi Fotografer Junior Gratis, Dorong SDM Kreatif Lebih Kompeten

8
×

Pemkot Tangerang Fasilitasi Sertifikasi Fotografer Junior Gratis, Dorong SDM Kreatif Lebih Kompeten

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia di sektor ekonomi kreatif. Salah satunya melalui program Sertifikasi Kompetensi Profesi Fotografi skema Fotografer Junior yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Program yang dibuka tanpa dipungut biaya tersebut menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang fotografi.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengatakan sertifikasi kompetensi menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan industri kreatif yang semakin kompetitif. Menurutnya, sertifikat kompetensi tidak hanya menjadi bukti kemampuan, tetapi juga dapat membuka peluang lebih luas bagi para fotografer untuk berkembang secara profesional.

“Fotografi saat ini sudah menjadi salah satu profesi yang memiliki prospek besar. Karena itu, para pelakunya perlu didukung dengan kompetensi yang terstandarisasi dan diakui secara resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kota Tangerang memiliki banyak talenta muda yang aktif berkarya di bidang fotografi. Namun, tidak sedikit di antaranya yang masih mengandalkan pengalaman belajar secara mandiri tanpa memiliki sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan formal.

Melalui program ini, Disbudpar berharap para fotografer lokal dapat meningkatkan kapasitas sekaligus memperoleh sertifikasi resmi dari BNSP yang dapat menjadi nilai tambah saat memasuki dunia kerja maupun industri kreatif profesional.

 

Pendaftaran program telah dibuka sejak 2 Juni dan akan berlangsung hingga 21 Juni 2026. Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mengikuti bimbingan teknis pada 7 hingga 8 Juli 2026 sebelum menjalani uji kompetensi pada 9 Juli 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan di Gedung Seni Budaya (GSB) Kota Tangerang.

Adapun persyaratan yang ditetapkan antara lain peserta merupakan warga ber-KTP Kota Tangerang, berusia minimal 17 tahun, lulusan SMA atau sederajat, memiliki kemampuan dasar fotografi, serta belum pernah memiliki sertifikat kompetensi BNSP pada skema Fotografer Junior.

Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa peralatan fotografi pribadi berupa kamera DSLR atau mirrorless dan mengikuti seluruh tahapan kegiatan hingga selesai.

Disbudpar menilai program sertifikasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan SDM kreatif yang tidak hanya berbakat, tetapi juga memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.

Dengan meningkatnya jumlah pelaku industri kreatif berbasis digital, kebutuhan terhadap tenaga fotografi profesional juga terus bertambah. Karena itu, keberadaan program sertifikasi dinilai mampu menjadi jembatan bagi para fotografer lokal untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperluas peluang karier.

Masyarakat yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran melalui kode QR yang tersedia pada media informasi resmi Disbudpar Kota Tangerang. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui panitia pelaksana atas nama Irfan Syah di nomor 0812-9395-2441.

Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang berharap lahir lebih banyak fotografer muda yang kompeten, profesional, dan mampu berkontribusi dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif daerah. [Advertorial]

Tinggalkan Balasan