Tangerang Raya

Bite & Beats Karaoke Diduga Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangerang Bungkam

62
×

Bite & Beats Karaoke Diduga Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangerang Bungkam

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelanggaran terhadap aturan pembatasan hiburan malam selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Tempat hiburan Bite & Beats Karaoke yang berada di kawasan The Madison Grande District, Medang, Kecamatan Pagedangan, diduga tetap beroperasi meski telah ada larangan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tempat karaoke yang beralamat di Ruko Madison Grande Blok J No.55–58 tersebut masih menerima tamu selama Ramadan. Aktivitas usaha disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem reservasi maupun kedatangan langsung.

Seorang petugas keamanan yang berjaga di area ruko mengakui bahwa operasional tempat karaoke tersebut masih berjalan.

“Masih buka, biasanya pakai reservasi. Kalau akhir pekan juga ramai pengunjung,” ujarnya kepada wartawan.

Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah daerah secara tegas melarang sejumlah aktivitas hiburan malam.

Aturan tersebut menyebutkan larangan penyelenggaraan live music, pertunjukan DJ, serta operasional bar, sauna, spa, pijat refleksi, hingga toko penjual minuman beralkohol selama Ramadan. Penutupan usaha bahkan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah ada sanksi atau tindakan tegas terhadap pengelola Bite & Beats Karaoke.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, tim nasionalxpos.co.id mencoba menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim wartawan tidak mendapat respons.

Sementara itu, ketika pihak pengelola Bite & Beats Karaoke dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, admin hanya memberikan balasan otomatis.

“Terima kasih telah menghubungi Bite & Beats. Minbate akan segera membalas.

Jam Operasional:

Senin – Kamis: 10.00 – 02.00

Jumat – Minggu: 10.00 – 03.00

Mohon untuk menunggu,” demikian isi pesan balasan tersebut.

Balasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik, karena jadwal operasional yang dicantumkan menunjukkan aktivitas usaha tetap berjalan normal di tengah Ramadan.

Situasi ini memicu sorotan masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar regulasi selama bulan suci.

Hingga saat ini, baik pihak pengelola Bite & Beats Karaoke maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan