Tangerang Raya

DKR Soroti Dugaan Tarif Tinggi Pemeriksaan Catin di Puskesmas Kutabumi

79
×

DKR Soroti Dugaan Tarif Tinggi Pemeriksaan Catin di Puskesmas Kutabumi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik pelayanan di Puskesmas Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikeluhkan soal pelayanan administrasi yang dinilai berbelit, kini muncul keluhan baru dari warga terkait tingginya biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin (catin).

Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp120 ribu untuk proses pemeriksaan tersebut. Rinciannya, warga diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp15 ribu di awal, kemudian kembali diminta membayar Rp105 ribu untuk proses pemeriksaan kesehatan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan di puskesmas tersebut.

“Awalnya kami diminta bayar administrasi Rp15 ribu. Setelah itu diminta lagi bayar Rp105 ribu untuk pemeriksaan. Totalnya jadi Rp120 ribu. Padahal kami dengar di puskesmas lain jauh lebih murah,” ujarnya kepada wartawan.

Warga tersebut kemudian membandingkan biaya tersebut dengan pemeriksaan serupa di Puskesmas Panunggangan Barat yang menurutnya jauh lebih terjangkau.

“Di Puskesmas Panunggangan Barat cuma Rp25 ribu untuk pemeriksaan catin. Prosesnya juga sama saja, cek kesehatan biasa. Jadi kami bingung kenapa di Kutabumi bisa jauh lebih mahal,” tambahnya.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait standar tarif pelayanan kesehatan di puskesmas yang seharusnya berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Tangerang, Dusman Syamsudin, menilai adanya perbedaan biaya yang cukup jauh antar puskesmas perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tingkat pertama seharusnya memiliki standar biaya yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kalau memang ada tarif resmi untuk pemeriksaan catin, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada perbedaan yang terlalu jauh antar puskesmas dengan jenis pelayanan yang sama,” kata Dusman.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan ketidakteraturan dalam penerapan tarif pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.

“Selisihnya sangat jauh. Kalau di tempat lain Rp25 ribu, tapi di sini bisa sampai Rp120 ribu dengan prosedur yang sama, tentu masyarakat berhak mempertanyakan dasar penetapan tarifnya,” tegasnya.

DKR Kabupaten Tangerang pun meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penelusuran dan audit terhadap sistem pelayanan serta penerapan tarif di Puskesmas Kutabumi.

Menurut Dusman, transparansi sangat penting agar pelayanan kesehatan publik tidak menimbulkan kesan membebani masyarakat.

“Dinas Kesehatan harus turun langsung mengecek. Jika memang ada aturan tarifnya, harus dipasang jelas di papan informasi agar masyarakat tahu sejak awal. Tapi kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DKR akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat. Jangan sampai warga yang ingin mengurus keperluan administrasi pernikahan justru merasa terbebani karena biaya yang tidak jelas dan berbeda-beda,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kutabumi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan tarif pemeriksaan calon pengantin tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan