NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan peternakan sapi tanpa izin di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terus menuai sorotan. Meski tim verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah turun langsung ke lokasi, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Lambannya proses tindak lanjut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas peternakan tersebut tetap berjalan meski hasil verifikasi lapangan disebut telah selesai dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muh. Waisulkurn, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah karena masih menunggu surat resmi hasil verifikasi dari DLHK.
“Kita masih menunggu surat hasil dari DLHK untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/05/2026).
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, membenarkan bahwa hasil verifikasi hingga kini belum dikirim ke Satpol PP maupun instansi terkait lainnya.
“Surat hasil verifikasi sudah di meja Kepala Dinas, tinggal ditandatangani,” katanya.
Kondisi tersebut memicu kritik publik terhadap lambannya koordinasi antarinstansi. Dugaan usaha peternakan tanpa izin dinilai bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut dampak lingkungan, pengelolaan limbah, hingga kenyamanan warga sekitar.
Sebelumnya, DLHK Kabupaten Tangerang menyebut peternakan sapi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan resmi terkait status legalitas usaha maupun langkah penindakan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemilik peternakan, Asep H., membantah usahanya ilegal. Ia menilai usaha peternakan kecil atau UMKM tidak bisa disamakan dengan perusahaan besar.
“UMKM atau peternak kecil tidak wajib juga harus ada izin. Dengan domisili usaha atau SKU itu sudah cukup,” ujarnya.
Asep juga mengklaim pernah memiliki izin usaha sejak puluhan tahun lalu saat usahanya masih berada di wilayah Kota Tangerang.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait keabsahan izin lama dan kewajiban pembaruan izin ketika usaha berpindah lokasi.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyikapi polemik tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara terbuka dan transparan tanpa tebang pilih. (Surya)













