Daerah

Nasib Pejabat Eselon II di Ujung Tanduk: Uji Kompetensi vs Loyalitas

111
×

Nasib Pejabat Eselon II di Ujung Tanduk: Uji Kompetensi vs Loyalitas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKAL PINANG – Memasuki pertengahan April 2026, dinamika birokrasi di berbagai daerah tengah berada di titik krusial. Puluhan pejabat eselon II dan calon kepala dinas kini menanti kepastian jabatan setelah melalui rangkaian uji kompetensi yang ketat.

Situasi ini bukan sekadar rutinitas administratif. Lebih dari itu, menjadi momen penentu apakah seorang pejabat akan dipertahankan, dirotasi, atau bahkan diganti. Semua bergantung pada hasil evaluasi berbasis kompetensi, keahlian, dan potensi yang dimiliki.

Prinsip penempatan “the right man on the right place” kembali menjadi sorotan. Penempatan jabatan yang tidak berbasis kompetensi dinilai berpotensi menghambat kinerja organisasi, menurunkan produktivitas, hingga menggagalkan pencapaian target pembangunan daerah.

Publik pun menaruh harapan besar agar proses ini berjalan transparan. Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinilai harus dioptimalkan untuk memastikan sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan objektif dan akuntabel.

Pengangkatan dan mutasi jabatan memang merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan loyalitas atau kedekatan personal semata. Meritokrasi harus tetap menjadi dasar utama dalam setiap keputusan.

“Kolaborasi antara PPK dan Baperjakat sangat penting agar proses ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan birokrasi yang profesional dan berintegritas,” menjadi harapan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kurangnya peran Baperjakat dikhawatirkan dapat menurunkan motivasi kerja para pejabat. Ketika sistem karier dianggap tidak transparan, kepercayaan terhadap birokrasi pun bisa ikut menurun.

Saat ini, ketegangan semakin terasa karena hasil uji kompetensi menjadi penentu utama. Evaluasi tersebut akan menentukan apakah pejabat tetap di posisi (job fit), dipindahkan (rotasi), atau menjalani evaluasi lanjutan.

Di sisi lain, masih banyak jabatan Kepala Dinas yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini membuat kepastian pejabat definitif sangat dinantikan demi menjaga stabilitas program kerja pemerintah daerah.

Proses penetapan juga harus melalui tahapan administrasi di tingkat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebelum akhirnya dilakukan pelantikan resmi oleh kepala daerah.

Dalam situasi ini, loyalitas tetap dibutuhkan. Namun, loyalitas yang dimaksud bukan sekadar “asal bapak senang” (ABS), melainkan loyalitas terhadap sistem, aturan, dan pelayanan publik.

Pada akhirnya, publik berharap momentum ini menjadi titik balik reformasi birokrasi. Penempatan pejabat berbasis kompetensi diyakini akan melahirkan pemerintahan yang lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Toto)

Tinggalkan Balasan