NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dan aktivitas Open BO di kawasan Kampung Semprong, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski sempat mendapat tindak lanjut dari aparat kepolisian setelah laporan masyarakat mencuat, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berjalan hingga kini.
Berdasarkan penelusuran wartawan, lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya wanita penghibur serta penjualan miras itu tetap terlihat ramai pada malam hari. Aktivitas keluar masuk tamu pun masih terpantau berlangsung seperti biasa.
Sebelumnya, warga mengaku resah lantaran kawasan tersebut diduga kerap menjadi lokasi pesta miras hingga praktik prostitusi terselubung yang beroperasi sampai dini hari. Kondisi itu dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
Menanggapi informasi yang beredar, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Terima kasih, akan kami tindak lanjuti,” ujar AKP Fahyani singkat kepada wartawan, (18/5/2026).
Tak lama setelah konfirmasi tersebut, aparat kepolisian disebut mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pembinaan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Besoknya memang ada tindakan dari polisi, tapi tidak ada yang diamankan, hanya diberikan pengarahan saja,” ungkap salah seorang warga kepada wartawan.
Ironisnya, hasil pantauan wartawan hingga hari ini menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berlangsung. Sejumlah wanita diduga masih beroperasi menawarkan layanan kepada pengunjung, sementara penjualan miras disebut tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penindakan aparat terhadap dugaan penyakit masyarakat yang selama ini dianggap meresahkan lingkungan.
Aktivis sosial di Tangerang pun menilai penanganan persoalan tersebut jangan sampai berhenti sebatas formalitas atau pembinaan tanpa tindakan tegas.
“Kalau memang terbukti ada praktik miras ilegal dan prostitusi terselubung, seharusnya ada langkah hukum yang jelas. Jangan hanya datang, beri pengarahan, lalu selesai. Karena faktanya aktivitas masih berjalan,” tegas seorang aktivis yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga berharap aparat kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah turun lebih serius melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Selain merusak lingkungan sosial, keberadaan lokasi itu juga dikhawatirkan memicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga keresahan warga sekitar akibat pengaruh minuman keras.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum agar wilayah Sepatan Timur tidak dicap sebagai kawasan yang “kebal razia” terhadap praktik penyakit masyarakat (Red)













