NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Dugaan praktik manipulasi dana hibah kembali mencuat di Provinsi Banten. Dua oknum guru yang juga disebut sebagai pengurus Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan tanda tangan demi mencairkan dana hibah sebesar Rp200 juta dari Pemerintah Provinsi Banten.
Laporan tersebut diajukan oleh H. Agus R. Wisas, warga Kabupaten Lebak yang mengaku namanya dicatut tanpa izin dalam dokumen resmi organisasi. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait pengajuan maupun pencairan dana hibah tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani NPHD atau laporan pertanggungjawaban. Tapi tiba-tiba muncul informasi FHI menerima dana hibah Rp200 juta,” ujar Agus, Sabtu (18/4/2026).
Dua terlapor berinisial D dan A diketahui merupakan guru di salah satu SMA di Pandeglang dan SMP negeri di Kota Serang. Keduanya juga masih aktif sebagai pengurus FHI Provinsi Banten.
Kasus ini memunculkan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen dalam proses pencairan dana hibah. Dalam prosedur resmi, pencairan dana hibah wajib melalui dokumen sah seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika tanda tangan Agus terbukti dipalsukan, maka ada dugaan manipulasi administratif yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.
Kasus ini sekaligus membuka celah lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana hibah daerah. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen bisa lolos tanpa validasi keabsahan tanda tangan pihak terkait.
Agus menegaskan, laporan yang ia buat saat ini masih fokus pada dugaan pemalsuan tanda tangan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Soal penggunaan dana nanti akan berkembang dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pengurus FHI Provinsi Banten. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dunia pendidikan sekaligus pengelolaan anggaran daerah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana hibah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)












