NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, terancam dihentikan sementara setelah ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar.
Temuan ini mencuat בעקבות inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora sekaligus Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, pada Senin (20/4/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan bahwa sistem IPAL belum sesuai ketentuan, bahkan limbah diduga meluber hingga ke lingkungan sekitar warga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. IPAL belum memenuhi standar dan pembuangannya berdampak ke lingkungan sekitar,” ujar Sri Setyorini.
Padahal sebelumnya, Satgas MBG telah memberikan peringatan kepada seluruh pengelola dapur SPPG untuk melengkapi persyaratan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan IPAL, dengan batas waktu hingga 1 April 2026.
Namun hingga sidak dilakukan, dapur tersebut belum juga memenuhi kewajiban tersebut.

“Sudah kami beri waktu. Tapi saat kami cek langsung, IPAL masih belum sesuai standar,” tambahnya.
Atas kondisi ini, Satgas MBG langsung melaporkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora. Bahkan, penghentian sementara operasional dapur menjadi opsi yang diusulkan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Jika tidak ada SLHS dan IPAL, sesuai arahan BGN, operasional harus dihentikan sementara. Keputusan ada di pihak korwil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola program pemenuhan gizi agar tidak mengabaikan aspek sanitasi dan lingkungan, yang justru menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. (Riyan)












