NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli. Selasa, (11/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika dan dihadiri Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMD serta unsur terkait lainnya.
Dalam pengantarnya, Ketut Suastika menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen penting yang menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dokumen tersebut memuat sejumlah pokok kebijakan fiskal daerah, mulai dari rencana pendapatan dan pembiayaan daerah, prioritas belanja, plafon anggaran masing-masing urusan dan perangkat daerah, program dan kegiatan, hingga rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangli sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027,” ujar Ketut dalam rapat paripurna.

Pembahasan KUA dan PPAS sebelumnya telah dilakukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menyusun RAPBD 2027 secara lebih rinci.
DPRD Bangli juga menegaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketut Suastika juga menyebut proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif merupakan bentuk kemitraan sekaligus pelaksanaan fungsi checks and balances dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Berbagai pandangan, saran dan masukan dari anggota DPRD disebut telah disampaikan dalam pembahasan, dengan tujuan agar kebijakan anggaran 2027 tidak hanya berorientasi pada angka-angka APBD, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD agar selaras dengan RPJMD, kebijakan pembangunan nasional, serta kebutuhan nyata masyarakat Bangli,” lanjutnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD 2027 menjadi tahap penting karena selanjutnya dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027.
DPRD berharap APBD yang nantinya ditetapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan publik dan perekonomian daerah.
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 pada hari ini, kita meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang berkualitas, responsif terhadap aspirasi masyarakat, transparan, serta akuntabel demi terwujudnya Bangli yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” tegasnya.
Setelah nota kesepakatan dibacakan di hadapan rapat paripurna, dokumen itu kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Bangli dan ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli.
Kesepakatan KUA-PPAS ini sekaligus menjadi titik awal bagi DPRD dan Pemkab Bangli untuk menguji sejauh mana rancangan anggaran 2027 mampu menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program pembangunan yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red/Uchan)














