NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik pembangunan Lapangan Futsal RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek bernilai sekitar Rp484 juta lebih menjadi sorotan, kini muncul informasi bahwa warga dari sejumlah RT di lingkungan RW 09 disebut menolak pembangunan fasilitas tersebut.
Informasi yang dihimpun nasionalxpos.co.id dari sejumlah warga menyebutkan, sekitar tiga atau empat hari lalu telah digelar rapat oleh Ketua RW 09, Fredi, bersama warga di lingkungan RW 09. Rapat tersebut salah satunya membahas persoalan pembangunan lapangan futsal yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut keterangan warga, hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa warga dari setiap RT menyatakan tidak setuju dengan adanya pembangunan lapangan futsal.
“Dari hasil rapat, warga setiap RT tidak setuju adanya pembangunan lapangan futsal,” ujar salah seorang warga kepada nasionalxpos.co.id.
Namun persoalan tersebut disebut belum berhenti. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Ketua RW 09 Fredi disebut akan kembali mengadakan voting untuk menentukan sikap warga terkait pembangunan lapangan futsal tersebut.
Rencana voting ulang ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Jika dalam rapat sebelumnya warga dari setiap RT disebut telah menyatakan tidak setuju, mengapa keputusan tersebut harus kembali dipertanyakan melalui voting?
Apakah voting ulang dilakukan untuk mempertegas keputusan warga atau untuk mencari persetujuan baru terhadap pembangunan yang sudah berjalan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terlebih pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, proyek Pembuatan Lapangan Futsal RW 09 Kelurahan Kutabaru juga telah menjadi sorotan. Nilai proyek berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya mencapai Rp484.560.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai anggaran sebesar itu, proses perencanaan, penentuan lokasi hingga pelaksanaan pembangunan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Apabila benar mayoritas warga di lingkungan RW 09 menolak pembangunan tersebut, pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana proses perencanaan proyek dilakukan sejak awal.
Masyarakat juga berhak mengetahui dari mana usulan pembangunan lapangan futsal tersebut berasal. Apakah merupakan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang, usulan lingkungan RW, program pemerintah daerah, atau mekanisme perencanaan lainnya?
Jika proyek tersebut memang berasal dari aspirasi masyarakat, proses dan dokumen pengusulannya semestinya dapat dijelaskan kepada warga. Sebaliknya, jika merupakan program pemerintah yang telah ditetapkan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan dasar penentuan lokasi serta urgensi pembangunannya.
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena sebelumnya juga muncul informasi mengenai keberadaan lapangan futsal di lokasi tersebut. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi pembangunan fasilitas dengan fungsi serupa.
Dengan demikian, persoalan proyek ini tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik. Ada persoalan yang jauh lebih penting, yakni apakah pembangunan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendapatkan penerimaan dari warga yang berada di lokasi.
Apalagi anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi, teknis, manfaat maupun kepentingan masyarakat.
Jika nantinya voting kembali digelar dan hasilnya tetap menunjukkan penolakan, publik tentu akan mempertanyakan langkah selanjutnya.
Apakah pembangunan tetap akan dilanjutkan meskipun warga setempat tidak menyetujuinya?
Jika tetap dilanjutkan, apa dasar pertimbangannya?
Sebaliknya, jika pembangunan dihentikan atau kebijakannya diubah, bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggaran yang telah dialokasikan dan pekerjaan yang sudah berjalan?
Untuk memastikan informasi tersebut, nasionalxpos.co.id telah berupaya menghubungi Fredi selaku Ketua RW 09 melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai hasil rapat warga dan rencana voting ulang tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Fredi belum memberikan respons maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dinas terkait, PPK, konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Sebab, polemik ini bukan hanya menyangkut pembangunan sebuah lapangan futsal. Di balik proyek senilai Rp484 juta lebih, terdapat pertanyaan mengenai transparansi, proses perencanaan, penggunaan anggaran publik, serta sejauh mana suara masyarakat benar-benar diperhitungkan dalam pembangunan.
Kini perhatian warga tertuju pada rencana voting yang disebut akan kembali digelar.
Jika warga memang telah menyatakan tidak setuju, apakah pembangunan lapangan futsal tersebut tetap akan dilanjutkan?
Nasionalxpos.co.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini.













