TANGERANG SELATAN — Belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan tahun 2026 senilai Rp42,47 miliar tercatat dalam transaksi pengadaan. Namun, nomor rencana pengadaan yang tercantum pada ratusan transaksi tersebut tidak ditemukan dalam daftar rencana pengadaan yang dapat diakses masyarakat.
Nomor tersebut merupakan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang digunakan untuk mengidentifikasi rencana belanja pemerintah.
Berdasarkan penelusuran data belanja Dinkes Tangsel tahun 2026, terdapat 786 paket senilai Rp42,47 miliar yang kode rencana pengadaannya tidak ditemukan dalam daftar pengadaan yang dapat diakses masyarakat.
“Rencana pengadaan Dinkes Tangsel tak ketemu. Rp42 miliar belanjanya beneran atau ngibul, atau emang mau ngakal?” kata Lutfi.
Lutfi mempertanyakan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Menurut dia, masyarakat perlu bisa melihat hubungan antara rencana pengadaan dengan transaksi yang kemudian dilakukan.
“Ini uang rakyat. Kalau nilainya sampai puluhan miliar, rencana pengadaannya harus jelas dan bisa dicek. Jangan cuma transaksi belanjanya yang muncul,” ujar Lutfi.
Dari total transaksi pengadaan Dinkes Tangsel yang ditelusuri sekitar Rp86,09 miliar, nilai transaksi yang nomor rencana pengadaannya tidak ditemukan mencapai sekitar 49,33 persen.
Sebagian besar transaksi tersebut dilakukan melalui E-Purchasing atau E-Katalog V6.0, dengan nilai sekitar Rp42,35 miliar atau 99,73 persen.
Jasa Kebersihan dan Keamanan Rp10,98 Miliar
Salah satu kelompok belanja yang tercatat adalah jasa tenaga kebersihan dan keamanan.
PT ISS Indonesia tercatat menerima transaksi Belanja Jasa Tenaga Kebersihan senilai Rp7,32 miliar.
Transaksi tersebut mencantumkan kode rencana pengadaan 62284154 dengan kode transaksi 01KDT06FA8G9BBSX44JDVQS0RT.
Sementara PT Bangsawan Cyberindo Indonesia tercatat menerima transaksi Belanja Jasa Tenaga Keamanan senilai Rp3,66 miliar dengan kode rencana pengadaan 62284706.
Jika digabungkan, kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp10,98 miliar.
Dalam penelusuran terhadap daftar pengadaan Dinkes Tangsel yang dapat diakses masyarakat, kedua nomor tersebut tidak ditemukan.
“Kalau rencana pengadaannya memang ada, tunjukkan. Kalau ada perubahan atau pembaruan data, jelaskan kapan dan bagaimana perubahannya,” kata Lutfi.
Obat dan Kebutuhan Medis Rp24,18 Miliar
Nomor rencana pengadaan yang tidak ditemukan juga muncul pada transaksi obat dan kebutuhan medis.
Terdapat 499 transaksi dengan nilai sekitar Rp24,18 miliar yang nomor rencana pengadaannya tidak ditemukan dalam daftar pengadaan yang dapat diakses masyarakat.
Untuk kelompok Obat dan Vaksin, tercatat 144 transaksi senilai sekitar Rp6,79 miliar dengan kode rencana pengadaan 62838111.
Sejumlah penyedia yang tercatat di antaranya PT Bernofarm dan PT Hexpharm Jaya.
Kemudian Bahan Pakai Habis Medis (BPHM) tercatat sebanyak 78 transaksi senilai sekitar Rp4,67 miliar dengan kode rencana pengadaan 64338458.
Sementara Obat dan Vaksin Tahap 2 tercatat sebanyak 77 transaksi senilai sekitar Rp3,04 miliar dengan kode rencana pengadaan 67331349.
Ada pula transaksi Isi Tabung Gas Medis kepada PT Gasindo Andalan Sukses senilai sekitar Rp1,60 miliar, serta belanja Reagen Laboratorium kepada PT Horiba Indonesia sekitar Rp1,36 miliar.
Lutfi: Uang Rakyat Jangan Dibelanjakan Ugal-ugalan
Lutfi meminta Dinkes Tangsel menjelaskan perbedaan antara nomor rencana pengadaan yang tercantum dalam transaksi dengan daftar pengadaan yang dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan karena nilai transaksi yang ditemukan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Anggaran itu uang rakyat. Jangan dibelanjakan ugal-ugalan. Masyarakat berhak tahu uangnya dipakai untuk apa, siapa penyedianya dan bagaimana prosesnya,” ujar Lutfi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana nomor rencana pengadaan bisa tercantum dalam transaksi E-Katalog, tetapi tidak ditemukan ketika ditelusuri dalam daftar pengadaan Dinkes Tangsel.
“Ngakal, ngibul, apa mau ngerampok? Jangan sampai nomor rencana pengadaan ada di transaksi, tapi ketika masyarakat mencari, tidak ketemu,” kata Lutfi.
Dinkes Tangsel Perlu Jelaskan
Tidak ditemukannya nomor rencana pengadaan dalam daftar yang dapat diakses masyarakat belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Masih diperlukan pencocokan dengan data pengadaan resmi, waktu pencatatan, kemungkinan perubahan data, pagu anggaran, serta dokumen transaksi.
“Dinkes Tangsel perlu menjelaskan apakah nomor-nomor tersebut merupakan rencana pengadaan resmi, apakah pernah mengalami perubahan, atau terdapat perbedaan antara data transaksi dengan daftar pengadaan yang ditampilkan kepada masyarakat,” ujar Lutfi
Hingga berita ini disusun, pihak Dinkes Kota Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan mengenai perbedaan pencatatan tersebut. (cenks)














