NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terancam sanksi penurunan kelas jabatan setelah tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin langsung Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026). Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh I Wayan Widiantara, PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Bangli.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi melalui sistem Sadia Padu, pegawai tersebut tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif. Selain itu, ia juga tercatat tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan DPUPRPerkim Bangli yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026.
Sebelum laporan diteruskan ke BKPSDM, pihak internal DPUPRPerkim telah melakukan pemanggilan terhadap pegawai yang bersangkutan. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Juni 2026, tetapi tidak dipenuhi. Pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 kemudian dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada periode 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.
Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPerkim Bangli, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas DPUPRPerkim Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.
Tim Pemeriksa kemudian ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal 17 September 2026 dengan nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM. Dalam pra-sidang pada 12 Oktober 2026, tim melakukan analisis terhadap bukti dan menyusun rekomendasi hukuman disiplin.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan hasil pembahasan, sanksi yang semula merujuk pada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan ke kelas terendah selama 12 bulan. Penyesuaian itu dilakukan karena pegawai yang bersangkutan saat ini telah menduduki jabatan pelaksana, dengan mengacu pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Meski demikian, rekomendasi tersebut perlu dibedakan dari keputusan hukuman final. Penetapan sanksi tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Rapat pemeriksaan disiplin ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli memperkuat kepatuhan terhadap aturan kerja di lingkungan pemerintahan. Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), Sekda Bangli juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah.
Sidak tersebut menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan pelayanan publik sekaligus kedisiplinan ASN di lapangan.
Langkah tersebut menegaskan bahwa kedisiplinan aparatur menjadi salah satu perhatian Pemkab Bangli dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Namun, efektivitas penegakan aturan juga akan ditentukan oleh konsistensi penerapan sanksi sesuai prosedur dan pemeriksaan yang objektif.












