NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Polemik pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kian menjadi sorotan. Setelah dua warga mengaku menunggu dokumen hingga berbulan-bulan meski biaya pengurusan telah dilunasi, upaya wartawan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait belum mendapatkan respons.
Wartawan mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Sukamanah, H. Rohadi Kamaludin, pada Jumat (23/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan. Hal serupa terjadi saat wartawan menghubungi Camat Rajeg, Oman Apriaman, serta Idris, staf Desa Sukamanah yang disebut menangani pengurusan AJB kedua warga tersebut.
Belum adanya respons dari para pihak itu membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab, mulai dari penyebab keterlambatan, status dokumen di PPAT Kecamatan Rajeg, hingga kepastian waktu penyelesaian AJB yang telah dibayarkan warga.
Sebelumnya, dua warga bernama Bambang dan Eko mengeluhkan proses pengurusan AJB mereka yang disebut telah berlangsung sekitar empat hingga enam bulan. Keduanya mengaku telah melunasi biaya pengurusan masing-masing sekitar Rp3,5 juta dan Rp3,8 juta melalui transfer.
Bambang mengaku berulang kali mendapat penjelasan bahwa dokumennya tinggal menunggu proses registrasi dan stempel di PPAT Kecamatan Rajeg. Namun, menurut pengakuannya, kepastian penyelesaian tak kunjung diperoleh.
Eko juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku telah menunggu berbulan-bulan tanpa menerima AJB yang diharapkan.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut adanya keluhan terkait lamanya proses pengurusan dokumen melalui Idris. Seorang warga, menurut informasi yang diterima media, mengeluhkan bahwa pengurusan melalui staf tersebut kerap memakan waktu lama.
Meski demikian, informasi mengenai keluhan warga lainnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Media belum memperoleh keterangan langsung dari warga-warga tersebut maupun data yang dapat memastikan apakah keterlambatan serupa terjadi pada banyak pemohon.
Lambatnya penyelesaian dokumen yang dikeluhkan warga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa. Terlebih, apabila biaya telah dibayarkan, pemohon semestinya memperoleh informasi yang jelas mengenai status berkas, tahapan proses, serta kendala yang dihadapi.
Kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelayanan yang dilakukan stafnya. Sementara itu, pihak Kecamatan Rajeg perlu memberikan keterangan mengenai prosedur administrasi yang menjadi kewenangannya, termasuk apakah berkas AJB Bambang dan Eko benar telah diterima dan sedang menunggu proses registrasi maupun stempel.
Media juga perlu memastikan kedudukan dan kewenangan PPAT dalam proses tersebut agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari H. Rohadi Kamaludin, Oman Apriaman, maupun Idris terkait keluhan warga dan status penyelesaian kedua AJB tersebut.
nasionalxpos.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Perkembangan berikutnya akan ditelusuri, termasuk meminta bukti status berkas dan kepastian penyelesaian agar persoalan ini mendapat kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar janji.















