NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Setelah sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan dokumen yang berlarut-larut, kini persoalan tersebut mendapat perhatian dari Bela Negara Sakti Kabupaten Tangerang yang menilai pelayanan publik perlu memberikan kepastian dan keterbukaan kepada masyarakat.
Pada Selasa (27/10/2026), Syarif H. dari Bela Negara Sakti Kabupaten Tangerang menyoroti persoalan pengurusan AJB yang sebelumnya dikeluhkan warga. Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut kejelasan tahapan administrasi, status dokumen, dan tanggung jawab pihak yang menangani pelayanan.
Dokumen surat kuasa khusus yang diperlihatkan kepada media menunjukkan bahwa Desta Bambang Widodo memberikan kuasa kepada Syarif Hidayatullah dan Aep Ubaedilah, S.M., untuk mendampingi dan membantu kepentingan hukumnya terkait permasalahan kepengurusan AJB. Dokumen tersebut diterbitkan atas nama Badan Koordinasi Pengurus Pusat Forum Negeri Sakti Bela Negara Sakti Kabupaten Tangerang.
Keberadaan surat kuasa tersebut menjadi dasar pendampingan bagi pemberi kuasa sesuai ruang lingkup yang tercantum di dalamnya. Namun, surat itu sendiri tidak membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengurusan AJB sehingga persoalan administrasinya tetap perlu diperiksa melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait.
Sebelumnya, Bambang dan Eko mengaku telah menunggu penyelesaian AJB selama sekitar empat hingga enam bulan. Keduanya juga menyatakan telah melunasi biaya pengurusan masing-masing sekitar Rp3,5 juta dan Rp3,8 juta melalui transfer.
Menurut pengakuan warga, Idris, staf Desa Sukamanah yang disebut menangani pengurusan, beberapa kali menyampaikan bahwa dokumen tinggal menunggu registrasi dan stempel di PPAT Kecamatan Rajeg. Namun, hingga keluhan disampaikan kepada media, keduanya mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Wartawan juga telah berupaya meminta klarifikasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Sukamanah H. Rohadi Kamaludin, Camat Rajeg Oman Apriaman, dan Idris. Hingga berita ini disusun, ketiganya belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi tersebut.
Belum adanya respons itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Di antaranya, apakah dokumen AJB benar telah masuk ke PPAT, apa kendala yang menyebabkan keterlambatan, serta kapan warga dapat memperoleh kepastian penyelesaian.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan administrasi pemerintahan bukan sekadar menerima berkas dan memberikan janji. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, status permohonan, serta alasan apabila terjadi keterlambatan.
Apabila memang terdapat hambatan administrasi, pemerintah desa dan pihak terkait semestinya menjelaskannya secara terbuka. Jika persoalan berada di luar kewenangan desa, warga juga perlu diberi informasi mengenai pihak yang menangani dan langkah yang harus ditempuh.
Kritik terhadap pelayanan aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa harus bertumpu pada fakta dan kewenangan masing-masing. Perangkat desa tidak otomatis berstatus ASN, tetapi tetap berkewajiban menjalankan pelayanan pemerintahan sesuai aturan dan tanggung jawabnya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: ketika warga telah memenuhi persyaratan dan membayar biaya pengurusan, siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian apabila dokumen tidak kunjung selesai?
Hingga kini, status pasti AJB yang dikeluhkan warga masih perlu diverifikasi. Media membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Sukamanah, Camat Rajeg, Idris, serta PPAT Kecamatan Rajeg untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.
Kasus ini perlu ditindaklanjuti secara transparan agar hak warga memperoleh kepastian administrasi tidak terus terkatung-katung dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.















