NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kepala Puskesmas Cikeusal, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten oleh Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemblokiran nomor wartawan setelah wartawan melakukan konfirmasi dan memberitakan keluhan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Cikeusal.
Laporan FRIC DPW Banten tersebut dilayangkan pada Senin, 28 September 2026. Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, mengatakan pihaknya menilai tindakan yang dilaporkan perlu diperiksa oleh lembaga pengawas pelayanan publik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.
“Ini sangat memprihatinkan. Seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, justru memblokir nomor wartawan setelah memuat berita. Ini bentuk arogansi dan anti kritik,” kata Habibi.
Menurut Habibi, persoalan tersebut bermula ketika wartawan melakukan konfirmasi mengenai keluhan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas Cikeusal. Setelah pemberitaan diterbitkan, nomor wartawan disebut kemudian diblokir sehingga komunikasi untuk melakukan konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
FRIC kemudian membawa persoalan tersebut ke Ombudsman. Langkah itu penting karena Ombudsman memang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi. Ombudsman menjelaskan bahwa maladministrasi dapat mencakup antara lain tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, keberpihakan, dan diskriminasi.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik harus bersikap adil, tidak diskriminatif, profesional, tidak mempersulit, serta menjunjung akuntabilitas dan integritas.
Di sisi lain, Dewan Pers pada Juli 2026 menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menekankan pentingnya kerja jurnalistik yang profesional dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, apakah pemblokiran nomor wartawan dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau penghalangan kerja jurnalistik, masih menjadi hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
“Kami sudah membuat laporan resmi ke Ombudsman Banten. Kami minta Ombudsman segera memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Cikeusal,” ujar Habibi.
FRIC DPW Banten juga berencana menembuskan laporan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Bupati Serang untuk meminta evaluasi terhadap persoalan yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Cikeusal belum memberikan klarifikasi karena wartawan mengaku masih tidak dapat menghubungi yang bersangkutan melalui nomor yang sebelumnya digunakan untuk konfirmasi.
FRIC menyatakan akan mengawal proses laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak berwenang.















