TNI & Polri

Perpanjangan SIM saat PPKM Darurat 3-20 Juli Dapat Dilakukan di Tanggal Ini

1176
×

Perpanjangan SIM saat PPKM Darurat 3-20 Juli Dapat Dilakukan di Tanggal Ini

Sebarkan artikel ini
NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Polres Serang Polda Banten memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021 lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat.

Masyarakat Kabupaten Serang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021 lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat diminta tetap tenang. Polres Serang Polda Banten memberikan dispensasi dalam hal ini.

Mereka dipastikan dapat memperpanjang SIM setelah tanggal tersebut dan tidak diminta buat sim baru.

Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui kasatlantas Polres Serang AKP Fiat Ari Suhada mengatakan pada masa PPKM Darurat SIM yang habis di tanggal 3-20 Juli 2021 dapat di perpanjangan di tanggal 21 – 27 Juli 2021.

“Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” kata Kasatlantas Polres Serang, (Senin, 5/7/2021)

Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” Tutup Fiat.

Sesuai Telegram Kapolri nomor ST : 1369/VII/YAN.1.1/2021 tentang pelaksanaan pelayanan penertiban SIM dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19., bagi masyarakat pemegang SIM dapat mempergunakan dan melaksanakannya waktu tersebut diatas dengan sebaik baiknya dan tetap selalu menerapkan protokol kesehatan. (Syt)

Tinggalkan Balasan