DaerahNasionalPemerintahanPeristiwa

Akhirnya Mantan Walikota Kendari Bebas Murni Maret 2022

946
×

Akhirnya Mantan Walikota Kendari Bebas Murni Maret 2022

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,KENDARI/SULTRA – Kedua Mantan Walikota Kendari adalah Asrun periode 2007-2012 dan 2012-2017 serta Adriatama Dwi Putra (ADP) pada periode 2017-2022 akhirnya Bebas murni tahun 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, keduanya bebas pada Maret, hanya tanggal dan harinya belum dipastikan.

“Saya belum cek, hanya bebasnya Maret tahun ini,” ujar dia di Kendari, Kamis (3/2/2022).Lebih lanjut dia menjelaskan, meski keduanya berada di lokasi tahanan berbeda, tetapi mereka akan bebas secara bersama. Merujuk dari kasus dan semenjak awal penahannya.

“Harusnya bersamaan, Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari sementara ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pemkab Buton Beri Bantuan Pembangunan Di 17 Masjid

Mengenai bebasnya seorang tahahan, dia mengategorikan ada tiga, yakni bebas murni, bebas bersyarat, dan bebas demi hukum.

“Untuk Pak Asrun dan ADP bebas murni,” jelas Abdul Samad Dama.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Haliana Memimpin Apel Perdana, Soroti Kedisiplinan ASN Wakatobi

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan. (Ndr-Sultra01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *