Daerah

Aksi Tawuran di Cipondoh Tangerang Kembali Memakan Korban

1335
×

Aksi Tawuran di Cipondoh Tangerang Kembali Memakan Korban

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Aksi tawuran kelompok remaja kembali pecah dan memakan satu korban luka parah di depan Simprug Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis, (18/2/2021) lalu.

Korban diketahui bernama FI Alias Embot (17) salah satu siswa sekolah SMK di Kota Tangerang, sedangkan tersangka berjumlah 3 orang dengan inisial, RNA, MS alias Aceh dan MB.

Advertisement
scroll ke atas

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, saat gelar pers konference, Kamis (25/2/21) menjelaskan, korban merupakan salah satu kelompok yang tergabung dengan nama Bocah Gang Warung (BOGOWA).

BACA JUGA :  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Razia Knalpot Brong, 24 Motor Terjaring

“Mereka sebelum melakukan aksi tawuran saling janjian melalui Medsos Instagram dengan kelompok pelaku yang menamakan kelompok Al-Fitroh (AFTA) Tangerang. Untuk tawuran di TKP,” jelas Kapolres.

Setelah ketemu dan saling menyerang, kata Kapolres, pelaku atas nama RNA menyiramkan air keras yang memang sudah dipersiapkan sebelum aksi tawuran berlangsung.

BACA JUGA :  Gunakan Kain Tenun Asal Konawe Utara, Inul Daratista Tampil Menawan

“Pelaku menyiramkan air keras ke arah muka korban dan punggung korban hingga terjatuh, saat itulah pelaku lainnya membacokan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung korban. Saat korban ambruk dan tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri,” terang Kapolres.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang lantaran mengalami luka bakar pada wajah, tangan kanan serta kaki sebelah kanan.

“Para pelaku berhasil ditangkap anggota kami di daerah Rangkas Bitung, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Jatantras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kurang Dari 2 Minggu, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli 

Atas perbuatanya kini para pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 2 huruf B dan atau pasal 80 UU. RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.

“Para pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun, 5 tahun dan 3 tahun,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *