Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Bidang Perekonomian dan Keuangan, Rini Hapsari menegaskan dan mendesak agar Pemko Yogyakarta, mewajibkan semua SKPD dan instansi lainnya yang berada dibawah naungan Pemko Yogyakarta, untuk segera menggunakan produk air minum kemasan Perusahaan Air Minum Daerah Tirtamarta, merk Air Jogja.
“Jelas sekali PDAM Tirtamarta adalah Perusahaan Umum Daerah, atau BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham. Yang diproduksi Tirtamarta layak dan teruji, justru yang gunakan dimulai berawal dari Pemerintah sendiri toh. Kalau dibeli dalam oleh pemerintah sendiri untuk stok minumannya di setiap SKPD, keuntungan atau pendapatannya kan pulang ke pemerintah sendiri juga kan. Bertambah juga PAD tentunya.”
“Saya melihat masih banyak dibeberapa instansi pemerintah termasuk sekretariat DPRD sendiri, yang menggunakan air isi ulangnya merk berbeda. Saya di Komisi B dan sebagai mitra kerja pemerintah sendiri, mendorong dilakukannya dan dibentuknya kebijakan, apakah itu Perwal atau Instruksi Walikota, agar diwajibkan menggunakan produk andalan pemerintah sendiri, seperti air minum Air Jogja,” Kata Rini yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta itu.
(Simon)








