NASIONALXPOS.CO.ID, BANGKA – Antisipasi terjadinya gangguan keamanan di areal kawasan hutan dari kegiatan pertambangan Pemerintah provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan berperan penting Khususnya kewenangan UPTD KPHP Bubus Panca Unit III mempunyai kompetensi pengawasan kawasan tersebut.
Pantauan awak media di lokasi terlihat jelas dari kanan jalan, beberapa alat berat jenis Excavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan Timah, namun patut dipertanyakan kegiatan tersebut yang mana disekitar lokasi terdapat dua plang Kawasan Hutan Negara dari provinsi Bangka Belitung dan UPTD KPHP Bubus Panca Unit III dengan nomor SK MENLHK no 798/MENHUT.II/2012 selain tambang kecil, terlihat juga di lokasi terdapat tamanam sawit, Parit 40 matras 26/12023
Ruswanda, S.Pd kepala UPTD KPHP BUBUS PANCA (Unit III) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan yang pasti tentang lokasi harus kita cek terlebih dahulu, mengenai usaha pertambangan, haruslah memiliki izin.
“Lokasi dimaksud Ia sampaikan, diperkirakan di wilayah konsesi Pt Inhutani sebagai pemegang izin, namun harus kita cek dahulu, ” Katanya.

Lanjut Ruswanda, tentang aktivitas tambang di lokasi tersebut tentu dilarang sepanjang belum memperoleh izin dari phak kementrian kehutanan dan pihak PT inhutani seingat kami belum memiliki izin pertambangan.
Disinggung perihal terdapat tamanam sawit disekitar lokasi, Ruswanda jelaskan, Sawit dalam hal ini belum masuk sebagai tanaman kehutanan.jadi tidak diperkenan untuk berkebun sawit..namun yg sudah terlanjur akan dilakukan pendataan proses jangka benah melalui Undang undang Cipta Kerja (UUCK).
“Kami akan turun untuk melakukan penertiban dan selanjutnya bisa konfirmasi kepada pihak inhutani, “tegasnya.
Perlu diketahui kawasan tersebut merupakan kawasan konsesi PT Inhutani,sampai berita ini diturunkan, untuk melengkapi informasi akan menghubungi pihak Inhutani. (Toto)










