Hukrim

Polres Bungo Tangkap 1 Orang Pelaku Peti Beserta Amankan Satu Unit Excavator

449
×

Polres Bungo Tangkap 1 Orang Pelaku Peti Beserta Amankan Satu Unit Excavator

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) beserta satu unit excavator di Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Kurniawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Pebrianto saat melakukan konferensi pers Polres Bungo di Kompleks Perumahan Perwira Polres Bungo, Kamis (24/04/2024).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kepada awak media Kasat Reskrim AKP Pebrianto menegaskan pada tanggal 11 Maret 2024 Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Rizki Triyuda melakukan penangkapan pelaku Peti di daerah Dusun Batu Kerbau.

BACA JUGA :  Racuni 13 Ekor Sapi di Bolaangitang, Pria ini Diamankan Polisi

Ini ada adalah bentuk perhatian kami dari Polres Bungo yaitu menanggapi semua berita yang beredar sampai detik ini, dimana ada informasi banyaknya peti peti yang ada di daerah hukum Polres Bungo khususnya di Dusun Batu Kerbau,” tutur Kasat.

BACA JUGA :  Santri Ponpes Qiroatul Qur'an Awalnya Takut, Namun Berkat Pemahaman Polres Bungo Santri Jadi Berebut Vaksin

Dikatakan Kasat Reskrim lagi bahwa ini juga merupakan wujud kerja kita yang pada intinya semua kejadian kejadian Peti di daerah hukum Polres Bungo akan kami tindak secara hukum kepada pelaku tindak pidana Peti. Sehingga masyarakat di Bungo ini tidak resah atas perbuatan tersebut, yang mengakibatkan aliran sungai dan airnya menjadi yang keruh akibat adanya peti tersebut,”paparnya.

BACA JUGA :  Tim Remob Polda Sulut, Ringkus 2 Pria Terduga Curanmor di Minsel

Untuk teknis penangkapan untuk lebih jelas lagi akan disampaikan oleh Kanit Tipidter untuk lebih jelasnya lagi,”pungkas kasat Reskrim AKP Pebrianto.

Dalam penjelasannya Kanit Unit Tipidter Satrekrim Polres Bungo Rizki Tri Yuda Putra mengatakan teknis penangkapan tindak pidana Peti tersebut mengatakan bahwa untuk perkara yang kami tangani yaitu tidak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan dasar LPA Nomor 6/3/2024/Satreskrim Polres Bungo.