- 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram
- 1 timbangan digital
- 2 pack plastik klip bening kosong
- 1 gulungan solasi
- 1 unit ponsel
Dalam proses interogasi, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Baron yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Narkoba itu diberikan untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“AG mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengedarkan seluruh sabu tersebut,” jelas Kombes Hendra.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi juga menemukan AG tergabung dalam grup WhatsApp ormas Grib Jaya PAC Parongpong. Ia pun mengakui secara langsung bahwa dirinya merupakan bagian dari organisasi tersebut. (Adit Edi.S)











