Scroll Untuk Baca Berita
Hukrim

Anggota Ormas Grib Jaya Diciduk di Bandung Barat, Edarkan 106 Gram Sabu

139
×

Anggota Ormas Grib Jaya Diciduk di Bandung Barat, Edarkan 106 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BANDUNG BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025), dengan total barang bukti mencapai 106,71 gram sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pelaku yang berinisial AG merupakan anggota Grib Jaya PAC Parongpong. Ia ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.

“Modus operandi pelaku adalah sistem tempel menggunakan map, dan sebagian dilakukan dengan transaksi langsung,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan pers, Jumat (30/5/2025).

Pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat, polisi terus mendalami keterlibatan pelaku dengan jaringan pengedar lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai AG kerap melakukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba mendapati keberadaan AG di kontrakan miliknya dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

Tinggalkan Balasan