NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Aksi Demo warga Batu Ampar dan Simpatisan yang terjadi bersamaan dengan Sertijab Kapolres Buleleng dari Pejabat Lama AKBP Andrian Pramudianto S.I.K., S.H., ke AKBP I Made Dhanuardana S.I.K., M.H. jumat 08 juli 2022 lalu, memasuki babak baru.
Nyoman Tirtawan, Tokoh pejuang yang selama ini selalu memperjuangkan Hak milik petani Batu Ampar, desa pejarakan, kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Oleh Oknum pejabat Bupati yang diduga telah Merampas lahan seluas 45 Hektar milik petani dengan Dalil fiktif pembelian Aset Nol Rupiah, mendatangi Polda Bali guna meminta untuk mengambil alih berkas pelaporan warga Batu Ampar yang terkesan lamban saat ditangani oleh Pihak Polres Buleleng. Kamis, (14-07-2022).
Iapun berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Bali.
“Kami berharap Kasus Tanah Batu Ampar dapat ditangani Polda Bali melihat bagaimana kasus ini berjalan sangat lamban dan terkesan tumpul keatas tapi runcing kebawah.” Ucap tirtawan.
Tirtawan juga melaporkan tindakan represif oknum aparat Polres Buleleng ke Propam Polda Bali, dimana kedatangan warga dan simpatisan dengan membawa spanduk didepan polres buleleng berubah menjadi teriakan keras dan Kasar serta sangat tidak humanis dalam menangani aspirasi warga yang ingin menanyakan sampai dimana penyelesaian kasus tanah Batu Ampar.
“Bahkan saya sendiripun langsung ditarik dan diapit, seolah saya pelaku kriminal oleh KabagOps polres Buleleng sambil mengatakan “katanya kamu yang penanggung jawab, ayo, sini kamu !!.” Beber tirtawan.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD Bali 2014-2019 bidang hukum itu mengatakan bahwa
“semoga Polda Bali mendapatkan Energi lebih besar, karena Hal ini sudah menjadi atensi Mabes Polri terkait Mafia Tanah yang saat ini sedang digencarkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit siapapun dalangnya, dan siapapun bekingnya. Oleh karena itu, saya berharap Polda Bali dapat segera menindaklanjuti laporan kami karena menyangkut lahan 55 warga miskin yang sudah mempunyai sertifikat hak milik dari tahun 1959 dan sudah didaftar ulang tahun 1992 bersama 50 warga lainnya tetapi masih dirampas hak atas tanah mereka dengan cara tidak berprikemanusiaan.” Cetusnya.
“Ini semua tidak terlepas dari permainan mafia tanah, diduga kuat melibatkan oknum pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dengan memakai otoritas kekuasaan.” Tegas tirtawan.
BACA JUGA : Soal Mafia Tanah, Nyoman Tirtawan Buat Surat Terbuka untuk Jokowi
Saat dikonfirmasi wartawan media nasionalxpos melalui telpon whatsapp, Tirtawan juga menjelaskan bahwasannya ia juga telah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, Kapolri, Menteri ATR/BPN, serta Kejaksaan Agung RI, dan KPK. Dengan meminta pengayoman Hukum dari Mafia Tanah, baik Dalang maupun bekingnya.
Perlu diketahui bahwa ketika tirtawan menemui penyidik Polda Bali menyatakan sudah memberikan lampiran Asli SK mendagri tahun 1982 untuk sertifikasi 55 warga dan hanya 4 yang sudah menjadi sertifikat Hak Milik.
“Sisanya dilakukan dengan cara diskriminasi oleh oknum BPN Buleleng, juga sertifikat Asli dari pak nyoman parwata dkk 4 lembar, seterusnya juga sertifikat tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992, dan sertifikat tahun 1963. Jadi banyak Dokumen yang kita serahkan, termasuk juga rekomendasi dari Bupati terdahulu putu bagiada untuk memproses permohonan sertifikasi warga Batu Ampar.” Pungkasnya. (CdR)













