DaerahPemerintahanPeristiwa

Soal Mafia Tanah, Nyoman Tirtawan Buat Surat Terbuka untuk Jokowi

3496
×

Soal Mafia Tanah, Nyoman Tirtawan Buat Surat Terbuka untuk Jokowi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Nyoman Tirtawan mantan anggota DPRD Bali, sekaligus tokoh pejuang yang memperjuangkan Hak atas Lahan milik Petani Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Membuat surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko widodo atas Dugaan Perampasan Tanah warga oleh Oknum Pejabat. Selasa, (12-07-2022).

Surat Terbuka itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, dan Menteri ATR/BPN RI.

Dalam isi surat yang ditujukan kepada Presiden RI, nyoman Tirtawan mengatakan

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Dengan hormat,

Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa telah terjadi peristiwa perampasan tanah milik 55 warga di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kasus perampasan ini sudah kami laporkan ke Polres Buleleng pada tanggal 5 April 2022. Dari pihak Polres Buleleng juga sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sebagai korban dan pihak-pihak lainya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian dan titik terang terkait permasalahan ini, dan justru pada tanggal 27 Mei 2022, warga diintimidasi dengan kedatangan 10 orang polisi tanpa surat panggilan polisi. Dengan intimidasi tersebut warga menjadi sangat ketakutan dan trauma karena pernah terjadi peristiwa penodongan senjata api ke salah satu warga pada tahun 1990. Bahkan salah satu warga yang bernama Pan Dayuh (almarhum) sampai melakukan bunuh diri karena di intimidasi hingga depresi.

Pan dayuh warga Batu Ampar yang depresi karena intimidasi hingga mengakhiri nyawa dengan gantung diri.
Foto : by nyoman tirtawan

BACA JUGA : Aksi Demo Warga Batu Ampar, Tercoreng Arogansi Polres Buleleng

Berdasarkan permasalahan tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan yang sedang kami hadapi. Sebagai bahan pertimbangan, bersamaan dengan email ini kami lampirkan data/dokumen pendukung.

Demikian permohonan yang kami sampaikan, besar harapan kami agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat segera menanggapi permohonan kami melalui melalui alamat surat: Banjar Dinas Manuksesa, Kelurahan Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Nomor Telp/WA 082147115200 atas nama Nyoman Tirtawan, alamat email : tirta2017@gmail.com. Terima kasih.

Hormat Kami,

Perwakilan Warga Banjar Dinas Batu Ampar

 

*Nyoman Tirtawan*

Tirtawan menambahkan saat dikonfirmasi wartawan NASIONALXPOS mengatakan bahwa :

“Mafia tanah di kabupaten Buleleng terindikasi sangat Massive, Terstruktur, dan sangat menggurita serta Super Power. Korbannya ya 55 warga Batu Ampar. Bisa dibayangkan Tanah warga yang sudah ada bukti kepemilikan autentik/Asli, diklaim hanya dengan catatan Aset Tanpa Dokumen dan Pongahnya kelewatan karena sebut beli tanah dengan harga 0 rupiah. Apa ada pengeluaran APBD Nol rupiah ???. Sampai Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nyatakan temuan terhadap Aset Tanpa Dokumen dan tanpa  pengeluaran pada tahun 2019.” Tegas Tirtawan.

“Ditambah lagi laporan di Polres Buleleng yang menunjukkan oknum sindikat Mafia Tanah sudah mendapatkan perlindungan, karena korban perampasan diobok-obok dan di intimidasi oknum Polisi secara beramai-ramai pada tanggal 27 mei 2022 yang membuat warga ketakutan dan trauma sampai memberitahukan kepada saya dengan suara bergetar mengatakan takut karena ada rombongan Polres Buleleng memanggil Gede Kariasa dan kawan-kawan korban perampasan Tanah.” Lanjut mantan anggota DPRD bidang hukum itu.

Tirtawan juga menambahkan terkait dengan Oknum BPN Buleleng bahwa
“Oknum BPN buleleng ikut menjadi bagian sindikat Mafia tanah, karena warga yang telah memiliki SK Mendagri tahun 1982 untuk sertifikasi kepada 55 warga Batu Ampar atas nama Raman dkk hanya 4 orang yang diproses pensertifikatannya, sisanya lagi 51 orang ditolak tanpa alasan. Ini tidak adil dan tidak benar, karena oknum BPN terkait, sangat jelas melanggar undang-undang reforma agraria. Karena dalam SK Mendagri tahun 1982 ada surat kepala kantor agraria buleleng tahun 1982 yang mengusulkan pensertifikatan atas permohonan yang sesuai dengan undang-undang, Kenapa oknum BPN berani melawan Konstitusi ?. Mungkin karena ada sindikat Mafia yang terjalin kokoh maka mereka merasa nyaman.” Pungkas tirtawan.(CdR)

Tinggalkan Balasan