Daerah

Praktik Mafia Tanah, Khaidir Cs Diduga Rekayasa Gugatan ke Pengadilan

889
×

Praktik Mafia Tanah, Khaidir Cs Diduga Rekayasa Gugatan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Tanah yang terletak di korong duku banyak Nagari Balah Aie Timur kecamatan VII Koto sungai sariak secara turun temurun yang dikuasai oleh kaum abu kasin yang bersuku Sikumbang dan kini di klaim oleh Khaidir cs sebagai tanah miliknya.

Dilansir dari media Borneoindonesia.com, Sebelumnya gugatan Khaidir cs ditolak oleh BPN Padang Pariaman, karena Khaidir cs tidak memiliki bukti yuridis dan berkas permohonan sertifikat atas nama abu Kasin sudah selesai di seksi sengketa dan sudah masuk ke seksi dua dan setelah itu BPN Padang Pariaman mengeluarkan pengumuman data fisik dan data yuridis tanggal 20 Maret 2023 melalui kantor Walinagari Balah Aie timur, (25/4/23).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Seperti diketahui bersama, sebelumnya dengan tanah yang sama dan pemohon yang sama sudah keluar dua sertifikat dari BPN Padang Pariaman atas nama Abu Kasin, yang satu untuk anak abu Kasin dan yang satu lagi untuk anak M. Nur kakak dari Abu kasin.

“Cucu abu Kasin Ali Yarna menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari Jumat sekitar jam 5 sore tanggal 6 Januari 2023 Khaidir cs mendatangi rumah tempat tinggal abu Kasin di Korong kampung panas untuk meminta tanda tangan abu Kasin agar mengakui tanah tersebut milik mereka,” jelasnya.

Menurut keterangan salah seorang saksi Setelah itu dengan mengambil tangan Abu Kasin yang sudah ada bolpen, kemudian dibantu oleh tangan Khaidir cs menggoreskan tanda tangan di atas kertas surat tersebut dengan tidak membacakan isi dan tujuan surat terlebih dahulu kepada Abu Kasin karena Abu Kasin sudah sakit-sakitan, penglihatan dan pendengarannya sudah tidak berfungsi dan sering pelupa.

Dan pada tanggal 9 Januari abu Kasin menyatakan lewat surat mencabut kembali tanda tangan yang diminta Khaidir cs tersebut karena ia tidak tahu isi dan tujuan surat tersebut.

Yang lebih memprihatinkan tidak ada didampingi oleh ahli waris dari abu Kasin saat mereka meminta tanda tangan tersebut, Saat itu Khaidir cs ngomong sama Abu Kasin nikmatilah buah karambia selagi Abang masih hidup.

Kemudian Surat tersebut minta diakui oleh ketua KAN Nagari Balah Aie dan Walinagari Balah Aie Timur namun malang bagi Khaidir cs surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh kedua tokoh masyarakat tersebut.

Nah berbekal rekayasa tersebut mulai dari tanda tangan sampai surat menyurat pada tanggal 12 Maret 2023 Khaidir cs mulai melakukan perampasan hak atas tanah abu Kasin dengan cara memanjat buah kelapa menebang pohon pisang serta melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat yang sudah menguasai tanah tersebut hingga ratusan tahun oleh kaum Abu Kasin.

Selanjutnya buah kelapa tersebut dijual kepada pembeli yang sebelumnya sudah disediakan oleh Khaidir cs dan sudah itu Khaidir cs mengancam para pedagang yang selama ini menyewa tanah kepada Abu Kasin agar dapat mengosongkan warungnya dan ia meminta sewa tanah kepada pedagang namun tidak ditanggapi oleh pedagang, karena selama ini mereka berurusan dengan Abu kasin.

Dengan adanya perampasan hak atas tanah milik kaum abu Kasin tersebut Aliyarna cucu dari Abu Kasin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto sungai sariak Polres Padang Pariaman atas dugaan pencurian buah kelapa dengan No LP polisi STPLP/02/III/2023/polsek.

Apa yang telah dilakukan kelompok Khaidir cs tersebut merupakan suatu praktik mafia tanah dengan merekayasa bukti penguasaan fisik untuk menggugat ke pengadilan, dan pada tanggal 10 april 2023 Khaidir cs melayangkan gugatan ke pengadilan dengan menggunakan dokumen rekayasa tersebut.

Ali bin Yusuf urang tuo di suku Jambak korong duku banyak saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa tanah yang di klaim oleh Khaidir cs itu adalah tanah turun temurun dari kaum Abu Kasin sesuai dengan kesaksian sejarah dari urang tuo-tuo duku banyak dulunya, sampai saat ini baik tergugat maupun penggugat belum ada yang menemui kami,”ujar Ali bin Yusuf.

Ditempat terpisah ketua KAN Nagari Balah Aie penghulu bahar Dt,Basa juga menjelaskan saat dihubungi awak media bahwa tanah itu merupakan tanah kaum Abu Kasin yang basuku Sikumbang dan dimiliki secara turun temurun.

Khaidir cs tidak berhak atas tanah tersebut, sejarah menyatakan antara H Mimin dengan Sibayau tidak ada hubungan badunsanak, Sibayau datang ke duku banyak dari Padang sementara H Mimin habis keturunan karena mereka semua laki-laki, Khaidir,cs adalah keturunan sibayau,”ucap Dt basa.

Dt Suriyadi beliau Walinagari Balah Aie Timur menegaskan secara fisik dan secara yuridis Khaidir,cs tidak memiliki hak atas tanah abu kasin, kalau Ulayat tidak menentukan kepemilikan tanah.

Terkait dengan terbitnya dua sertifikat atas nama abu kasin itu sudah jelas merupakan suatu bukti nyata bahwa tanah tersebut adalah milik kaum abu Kasin, diharapkan kepada rekan-rekan media untuk mengawal gugatan mereka ini sampai adanya putusan pengadilan karena perbuatan seperti sangat meresahkan masyarakat,”tegas walinagari.

Wadir Eksekutif LSM TOPAN RI Alwi Agus menyampaikan kepada awak media sangat perlu saya perjelas bahwa saudara Khaidir bukan anggota LSM TOPAN RI lagi, beliau sudah tidak aktif lagi di LSM TOPAN RI DPW Sumbar, kalau sekiranya saudara khaidir masih membawa nama TOPAN RI itu tidak benar.

“Jadi kalau saya lihat berita yang ditayangkan oleh media Zonadinamikanews tanggal (25/4/23) dengan adanya penipuan, prampasan tanah yang dilakoni oleh saudara khaidir silahkan aparat pegak hukum untuk menindak lanjuti, sekali lagi saya tegaskan saudara khaidir bukan anggota LSM TOPAN RI, kalau masih mengaku-ngaku kemasyarakat bahwasanya ia masih anggota LSM yang saya pimpin ini silahkan aparat penegak hukum untuk menangkap yang bersangkutan,”pungkas Alwi.(rd)

BACA JUGA :  Babinsa Posramil 07/Teupah Barat Bersama Anggota Puskesmas Melakukan Penyemprotan Disinfektan