“Dalam sejarah penyegelan, baru kali ini satpolPP dua kali melakukan penyegelan dalam waktu 24 Jam dan ini luar biasa sekali orang yang berani memindahkan segel tersebut,” kata H. Alex saat memberikan keterangannya.
Alex menegaskan, kendati sudah disegel ulang pemindahan segel kembali terjadi sehingga dirinya geram dan berencana membawa persoalan tersebut ke sidang tipiring.
“Disini saya menegaskan, bahwa satpolPP sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban kami, begitu dapat kabar ini segel dipindahkan kami segel lagi, abis itu dipindahin lagi, cuma masa kerjaan satpol cuma nungguin the Nice doang, makanya Rencananya kita tipiring eh beneran dicopot juga itu segel,” ungkap Alex.
Dikesempatan yang sama tokoh masyarakat Pinang H. Saprudin CR mengaku prihatin atas segel yang dipindahkan oleh oknum ketua LSM yang merangkap sebagai konsultan perijinan.
Pasalnya, dengan pemindahan segel tersebut Oknum Ketua LSM tersebut dinilai tidak menghargai dan menginjak – injak peraturan daerah yang sudah jelas ada sanksi pidana bagi siapapun yang merusak segel.
“Udah jelas ada tulisan merusak diancam pidana 2 tahun, saya pastikan tidak ada yang kebal hukum di kota Tangerang,
Ia pun mengaku akan mengawal persoalan tersebut hingga oknum LSM yang diduga merusak segel dapat menerima konsekuensi merusak segel satpolPP kota Tangerang dengan memindahkannya.













