Bisnis Miras, Dua Warga Tidore di Bekuk Unit Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tikep

Nasional123 views

NASIONALXPOS.CO.ID,TIDORE- Dua orang pelaku penjualan minuman keras (Miras) oplosan jenis cap tikus masing masing Beti Ontong (59) dan Citra Melati (27) terancam dibui lantaran kedua pelaku diduga melakukan tindak kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan IPTU Irwansyah Jumat (25/08/2023) mengatakan, penggerebekan miras oplosan jenis cap tikus oleh Unit Resmob Cobra Kie Matubu Bersama Sie Propam Polresta Tidore. Kamis 24 Agustus sekitar pukul 16.30 Wit- Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 Wit tepat di rumah pantai disamping pelabuhan Trikora Kelurahan Goto Kecamatan Kota Tidore Kepulauan,” Jelas Irwansyah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan lanjut Irwansyah, Polresta Tikep mengamankan barang bukti berupa 175 kantong Miras oplosan jenis cap tikus siap jual, 2 kantong dan 1 botol miras oplosan jenis cap tikus yang telah di jual, 1 unit Handphone merek Oppo Jenis A 16 warna silver, 1 unit Handphone merek Samsung Jenis Galaxy A20s warna merah dan uang hasil penjualan miras.

Operasi penggerebakan berdasarkan LI/R/20/VIII/2023/Reskrim tgl 6 Agustus 2023Sp. Lidik/98/VIII/2023/Reskrim tgl 7 Agustus 2023, Sp. Gas/98/VIII/2023/Reskrim tanggal 7 Agustus 2023, Lp/A/05/VIII/2023/Spkt. Sat Reskrim/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tanggal 24 Agustus 2023,” (Sa).

Komentar