Nasional

Bongkar Praktek Pungli Calo Tenaga Kerja di PT. IMCP Desa Junti

2622
×

Bongkar Praktek Pungli Calo Tenaga Kerja di PT. IMCP Desa Junti

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Soal sanggahan (Hak Jawab) HRD PT. IMCP bernama Bagus yang dilayangkan ke redaksi Faktaindonesianews.com yang kemudian tersebar di masyarakat melalui pasan WhatsApp, masyarakat Desa Junti ikut buka suara.

Dikatakan beberapa warga, bahwa PT IMCP yang dikenal pabrik Kaleng oleh masyarakat setempat jarang menerima (membuka) lowongan kerja, terutama bagi warga pribumi. Kecuali ada pelicin (uang sogok) masuk ke PT IMCP.

Advertisement

“Kerja disini harus pake uang sogokan saja. Belum ada uang mana bisa kerja, susah kalo nggak ada sogokan (puguh duit bae),” kata warga, kepada media.

BACA JUGA :  Giat Polisi RW, Aiptu M Yunus Anggota Polsek Jawilan Polres Serang Sambangi Warga RW 01 Desa Junti

Menurutnya, apalagi orang luar, orang sini (pribumi) saja pake calo, mulai dari 8 juta hingga goceng (maksudnya lima juta-red). Dan kalau mau kerja di pabrik kaleng tidak ada uang ya tidak bisa kerja.

BACA JUGA :  Semangat Gaspol Menteri Sandiaga Uno lobbying Intensif dengan Pemda dan Swasta

“Saya ingin praktek calo ini dibongkar, Kalau ada yang bilang kerja di pabrik kaleng (PT IMCP) tidak pake uang itu hoax pak, bohong, Boro-boro gratis, mau pabrik Kaleng atau Payung juga sama semua harus pake uang,” terangnya.

Sebelumnya Bagus selaku HRD PT IMCP membuat hak jawab di salah satu media online, dan di poin 3, bahwa proses rekrutmen di PT IMCP mengedepankan sistem Quota (60:40) dan prioritas warga Desa Junti namun dibantah warga, jika itu hoax.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Kemudian di poin ke 4, proses rekrutmen di PT IMCP tidak membutuhkan biaya/membayar. Semua tahapan tes dilakukan secara obyektif dan terbuka, lagi – lagi warga Desa Junti dengan tegas menyatakan, itu bohong. (Syt/Fjsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *