NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menggandeng Kejaksaan Negeri Blora untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan dana desa. Langkah ini dilakukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.
Penguatan tersebut disampaikan Bupati Arief Rohman saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman hukum sekaligus memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan kejaksaan.
Arief menegaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam mengawasi jalannya pembangunan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan program desa berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga. Karena itu, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa mengabaikan kemitraan dengan kepala desa dan perangkat desa.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi hal penting agar pengawasan berjalan tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia juga mendorong pemerintah desa dan BPD berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi kendala terkait pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pembangunan.
Bupati turut mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri Blora melalui pendampingan dan kunjungan ke desa-desa. Pendampingan sejak tahap perencanaan dinilai penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi persoalan hukum.
Selain pengawasan pembangunan, Arief mengingatkan agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027 yang dijadwalkan berlangsung di 242 desa di Kabupaten Blora. Ia berharap BPD ikut menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi agar berjalan aman serta sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa BPD mempunyai peran penting dalam mengawasi pembangunan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi sejak awal menjadi kunci untuk menghindari persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kajari mempersilakan pemerintah desa dan anggota BPD berkonsultasi apabila membutuhkan penjelasan mengenai aturan maupun pelaksanaan program. Dengan komunikasi terbuka, potensi kesalahan diharapkan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah, Ali Muchson, mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Blora dan Kejaksaan Negeri Blora dalam memperkuat kapasitas BPD. Ia menilai sinergi yang baik antara BPD dan pemerintah desa dapat mendukung kelancaran pembangunan, mulai dari tingkat desa hingga daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra T, Dandim 0721 Blora, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, para camat, kepala desa, anggota PPDI, serta anggota BPD se-Kabupaten Blora. Peserta juga menerima pemaparan materi dan pengarahan dari jajaran Forkopimda serta ABPEDNAS.















