“Ribet pak karena saya harus menemui satgasnya dulu untuk dimintakan mencarikan warkah tanah saya, lalu katanya harus di scan dulu warkahnya untuk dikirim ke bagian pemetaan dan buku tanah, padahal saya memerlukannya segera” Keluhnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh P salah satu Satgas PTSL periode tahun 2019 di wilayah Kecamatan Rajeg ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan “Kami harus cari dulu warkahnya, lalu di scan dan di kirim ke pemetaan dan buku tanah” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Ditempat dan waktu berbeda hal senada juga dikeluhkan warga-warga lain yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, mereka juga mengalami keluhan serupa mengenai Sertifikat tanah miliknya.
Ada kekhawatiran Sertifikat-sertifikat lain juga masih banyak yang memiliki kendala serupa, akan tetapi tidak ketahuan karena pemiliknya tidak memfungsikan sertifikatnya serta tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah tersebut.
Ketika dihubungi Lukman tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) mengatakan, Jika halnya demikian, dapatlah dibayangkan bagaimana kemungkinan tingkat kesulitan yang akan timbul dikemudian hari apabila kejadiannya sepuluh tahun bahkan lebih yang akan datang, baik dari segi personel yang menangani maupun pengarsipan yang ada.













