“Untuk itu di himbau kepada peserta PTSL di wilayah Kabupaten Tangerang, agar sesegera mungkin melakukan aktivitas terhadap Sertifikat tanah miliknya baik berupa pengecekan maupun aktifitas lainnya, sehingga dapat mengetahui bahwa sertifikat yang dimiliki tidaklah sekedar fisik saja melainkan sertifikat yang memiliki fungsi seyogiannya,”ujarnya. (Pan./Red.)
Dear Warga Tangerang, Pastikan Sertifikat Produk PTSL Anda Sudahkan Berfungsi Seyogianya?













