“Kami berharap dari pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, dan pengalaman, serta komitmen bersama dalam memerangi kejahatan seksual anak melalui diskusi dan kerjasama,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Lebih lanjut Arya Wibawa menyampaikan, eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang sangat keji dan melanggar hak-hak dasar anak. Tindakan ini tidak saja merusak masa depan anak-anak, tetapi juga merusak tatanan sosial kita. Salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem keuangan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan ini harus ditanggulangi secara konprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, penegak hukum, hingga masyarakat luas.
“Kami juga berharap konfrensi ini mampu melahirkan laporan atau rekomendasi konprehensif mengenai situasi penyalahgunaan penyedia jasa keuangan,” ujar Arya Wibawa.
Sementara Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA RI, Nahar menyampaikan, tujuan utama Konferensi ASEAN adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak.
“Untuk mengidentifikasi dan menghentikan eksploitasi seksual anak di negara-negara ASEAN maka diperlukan pendekatan bersama dengan pemerintah, industri (penyedia jasa keuangan), dan masyarakat luas. Perlu adanya Rencana Aksi Regional untuk Perlindungan anak dari segala bentuk Eksploitasi Seksual di ASEAN, dan hal tersebut memerlukan beberapa langkah- langkah yang harus segera dilaksanakan oleh Negara Anggota ASEAN,” ujarnya. (Tik/team).













