Internasional

Yasonna H. Laoly Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di Jenewa

480
×

Yasonna H. Laoly Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di Jenewa

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JENEWA —Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang digelar di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa, Swiss, pada 13 s/d. 24 Mei 2024.

BACA JUGA :  Steven Liow: Kegiatan FKUB Pekan Kerukunan International dan Konas ke-VI se-Indonesia Nantinya Akan diBuka Presiden RI

Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF).

Advertisement

Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutannya pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.

“LMCs telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *