TNI & Polri

Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

1433
×

Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Peran media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat). Menurut Andi lala media merupakan representasi dan suara dari masyarakat.

Advertisement

Untuk itu, Polri sebagai penanggung jawab keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 berkepentingan untuk melakukan sinergitas bersama awak media, tidak terkecuali dengan organisasi wartawan.

Selain membangun sistem menejemen media, Polri juga menjalin kemitraan terhadap media itu sendiri. Namun hal tidak terjadi dengan jajaran di Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota.

BACA JUGA :  Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng Untuk Warga Aman

Dikatakan Andi Lala, bahwa untuk mendapatkan informasi kepada petugas Pengayom masyarakat itu tidaklah mudah.

“Ya, ada beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh saat di konfirmasi mereka enggan menanggapi,” ujar pria yang kerap disapa Lala, Selasa (11/1/2022).

Lala juga mengkritisi keterbukaan informasi publik di jajaran Polsek Cipondoh. Dia menyayangkan hal itu terjadi
dimana fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi. Padahal sebagai penegak hukum seharusnya jajaran Polsek Cipondoh mengetahui Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, terlebih pers dalam menjalankan tugasnya.

Masih kata Lala, bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

“Dalam kerjanya pers dilindungi Undang Undang. Petugas Polri harus melayani masyakat tidak terkecuali awak media dalam memperoleh informasi. Mereka tidak boleh tertutup, apalagi hak atas informasi sangat penting sebagai keterbukaaan penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.Termasuk oleh pers,” ungkap Lala

“Kami telah bersurat dan sampai saat ini belum ditanggapi. Ini niat baik kami sebagai bentuk sinergitas, tapi jika tidak ada jawaban kami akan gelar aksi mosi tidak percaya atas jajaran Polsek Cipondoh,” sambungnya. (wan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *