Daerah

Dianggap Tak Netral, Sekda Gianyar Dilaporkan LSM Garda Tipikor Indonesia

718
×

Dianggap Tak Netral, Sekda Gianyar Dilaporkan LSM Garda Tipikor Indonesia

Sebarkan artikel ini
Surat resmi laporan LSM Garda Tipikor Indonesia ke Mendagri atas dugaan pelanggaran netralitas Sekda Gianyar. Foto: Ist

GTI juga mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga masuk
dalam struktur kepengurusan partai politik sebagai koordinator media.

Menurut GTI, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi asas netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.

Foto: Ist

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS serta Surat Keputusan Bersama (SKB) KASN, Mendagri, MenPAN-RB, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

Tinggalkan Balasan