GTI juga mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga masuk
dalam struktur kepengurusan partai politik sebagai koordinator media.
Menurut GTI, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi asas netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS serta Surat Keputusan Bersama (SKB) KASN, Mendagri, MenPAN-RB, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.













