“Sebagai sekretaris daerah yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, seharusnya menjadi teladan utama dalam menjaga netralitas ASN. Kehadiran dalam kegiatan partai politik berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap profesionalitas birokrasi,” tegas Pande Mangku Rata.
GTI meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi serta menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran. (Uchan)













