NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Keindahan alam pulau Dewata dengan kearifan lokalnya menjadi daya tarik tersendiri bagi para turis asing untuk sekedar berswa foto bahkan menetap hingga ke pedesaan.
Kecintaannya terhadap alam Bali memberi kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai lahan lebih untuk membangun villa baik dekat area pesawahan, atau pinggiran sungai yang memang menjadi nilai plus.
Akan tetapi, masifnya pembangunan villa yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar, malah diduga kuat banyak yang belum mengantongi izin, baik Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Izin Usaha, atau bahkan menyiasatinya dengan menggunakan PBG rumah biasa untuk menghindari pajak yang lebih besar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia kabupaten Gianyar Gede Paskara Karilo menyampaikan bahwa semua pemilik hotel atau Villa pastinya ingin usahanya berizin.
“Setahu saya semua pemilik pasti ingin berizin pak, karena supaya aman. Karena dengan situasi sekarang, izin penting, IMB (PBG.red) penting, sudah pasti, semua orang pasti pingin,” ucap Gede saat dikonfirmasi media nasionalxpos.co.id Senin, (26/8/2024) pukul 09.56 Wita.
Dari sisi pengusaha, lanjut Gede, banyak yang mengurus dari sebelum pembangunan proyek, akan tetapi dari instansi pemerintahan menyarankan untuk berbarengan, baik pembangunan proyeknya maupun pengurusan izin.