NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG — Pengecekan levy voucher wisatawan tidak hanya akan dicek melalui pintu masuk Bali, seperti Bandara dan beberapa Pelabuhan laut, akan tetapi sesuai aturan baik Perda maupun Pergub yang berlaku, pengecekan juga akan dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, di kantornya, Dinas Pariwisata Bali Senin, (26/2/2024) usai rapat persiapan pengecekan voucher pungutan wisatawan yang dihadiri oleh Perwakilan Kasatpol PP, Kesbangpol, Diskominfos, bank BPD Bali, GIPI, ASITA dan HPI.
Lebih jauh dijelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan setelah program pungutan wisatawan ini berjalan selama 3 bulan. Jadi pengecekan di DTW akan dilakukan secara rutin mulai Bulan Mei 2024, paling tidak setiap seminggu sekali, serentak di beberapa DTW.
“Kami akan melakukan monitoring secara rutin, sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada, untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum” tegas Tjok Bagus.
“Bagi yang sudah membayar mereka akan diijinkan menikmati wsatanya dengan nyaman, dan bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi,” tambahnya.









