Daerah

Dinilai Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Dicopot Satpol PP Yogyakarta

466
×

Dinilai Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Dicopot Satpol PP Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Ket Gambar: Penertiban reklame bermuatan pencalonan pilkada yang berizin tapi pemasanganya melanggar ketentuan perda

“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” bebernya.

Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame sudah diatur sesuai ketentuan dalam Perda reklame. Hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat 2 huruf d bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. Diharapkan masing-masing tim yang mendukung calon-calon tertentu bisa mencermati dan mentaati ketentuan perda.

“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan. Kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.

Namun demikian, Octo mengutarakan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak bekerja sendiri. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

Ia berharap dari DPMPTSP Kota Yogyakarta ketika ada kontak person dari masing-masing tim yang memasang reklame untuk tanpa harus Satpol PP tertibkan, nantinya bisa menertibkan sendiri sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan