NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aktivitas tambang galian tanah yang diduga ilegal kembali terlihat beroperasi di Kampung Calung, RT 10 RW 05, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat ditutup karena tidak memiliki izin resmi. Kini, aktivitas alat berat dan puluhan truk pengangkut tanah kembali leluasa beroperasi tanpa pengawasan berarti.
Hasil penelusuran nasionalxpos.co.id di lapangan pada Sabtu (18/10/2025) menemukan satu unit alat berat beroperasi aktif, memuat tanah merah ke sejumlah armada truk yang hilir-mudik keluar dari area galian. Aktivitas ini berlangsung di siang hari secara terbuka, menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Warga sekitar menuturkan bahwa aktivitas galian ini sebenarnya telah dihentikan beberapa waktu lalu, namun entah mengapa kini kembali berjalan seolah tak tersentuh hukum.
“Kami bingung, dulu katanya ditutup. Tapi sekarang malah jalan lagi, truk-truk tiap hari lewat depan rumah dan sekolah. Jalan jadi licin pas hujan, debu parah kalau panas,” keluh seorang warga Kampung Calung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas penggalian tanah disebut warga menimbulkan dampak serius bagi keselamatan pengguna jalan dan anak-anak sekolah dasar yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Kondisi jalan kini penuh tanah merah berceceran dan berlubang akibat beban kendaraan berat.
“Kalau musim hujan jalan jadi licin, anak-anak sekolah bisa terpeleset atau tertabrak truk. Kami sudah sering lapor tapi tidak ada tindakan,” tambah warga lainnya.
Selain membahayakan keselamatan, warga juga khawatir infrastruktur desa yang dibangun dengan dana pemerintah akan cepat rusak akibat beban kendaraan tambang.
Yang menimbulkan tanda tanya besar, pemerintah desa maupun kecamatan belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Taban, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan nasionalxpos.co.id, mengaku mengetahui adanya aktivitas galian tersebut, namun menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menghentikannya.
“Saya tidak memberikan izin, dan saya juga tidak tahu-menahu soal aktivitas itu,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, bagaimana mungkin aktivitas pertambangan berskala besar dapat berlangsung di wilayah desa tanpa sepengetahuan dan tanpa tindakan dari pemerintah setempat?
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menduga adanya pembiaran sistematis dari oknum tertentu sehingga aktivitas galian tanpa izin bisa terus beroperasi.
“Kami akan melayangkan surat resmi ke Bupati Tangerang dan Satpol PP Kabupaten. Kami minta pemerintah menjelaskan kenapa tambang ilegal bisa buka lagi setelah sebelumnya dihentikan,” tegas salah satu pengurus LSM Seroja.
Pihaknya juga menyoroti potensi kerugian lingkungan dan sosial akibat galian tanah tersebut, termasuk ancaman keselamatan pengguna jalan serta kerusakan fasilitas umum desa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi nasionalxpos.co.id belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Jambe maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait maraknya kembali aktivitas tambang tersebut.

Ketiadaan langkah tegas dari aparat pemerintah daerah menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang “bermain” di balik aktivitas ini. Namun hingga kini belum ada bukti konkret yang mengarah pada dugaan tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Tangerang berjalan sesuai aturan hukum. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menolak ketidakadilan dan pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami cuma ingin keadilan. Kalau ilegal ya hentikan. Jangan biarkan rakyat jadi korban,” tutup salah satu warga. (Ibenk)













